GENMUSLIM.id – Ceramah Ustadz Adi Hidayat soal hukum musik menuai kontroversi di publik.
Sejumlah pendakwah lain pun ikut menanggapi terkait hukum musik itu, tak terkecuali Ustadz Salim A Fillah.
Ustadz Salim A Fillah mengatakan dalam kajiannya hukum al-gina atau nyanyian tentu saja nanti akan merembet ke hukum musik atau al-muhyi.
Pendapat-pendapat ulama terkait dengan hukum musik itu ada tiga aspek utama, ada yang mengharamkan mutlak, ada yang menghalalkan mutlak, dan ada yang menghalalkan dengan catatan,
Itu ayatnya sama, yaitu surat Luqman ayat 6 :
Artinya:” Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan kata yang tidak berguna untuk mengembara (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan mendapat azab yang dihina.”
Jika membuka tafsir maka akan menemukan kesepakatan para sahabat, apa makna dari lahwul hadist, Ibnu Mas'ud mengatakan nyanyian.
Kata Abdullah Bin Umar lahwul hadits adalah nyanyian, apa kata Ibnu Abbas lahwul hadits artinya nyanyian.
Jika kita sekedar membaca tafsir, akan menghasilkan kesimpulan yang jelas kalau semua ayat hukumnya haram mutlak.
Tetapi jika kita membaca sabab nuzul, nanti kesimpulannya akan berbeda, itulah mengapa di kalangan sahabat terjadi perbedaan pendapat.
Abu Bakar dan Umar adalah orang yang keras mengecam nyanyian, ketika ada anak kecil menyanyi dekat Nabi Muhammad di hari raya Idul Fitri mereka menegurnya.
Tetapi Nabi Muhammad berkata kepada Abu Bakar dan Umar untuk membiarkan anak kecil itu menyanyi, karena sedang hari raya.
Dari sabda Nabi Muhammad tersebut, ada ulama yang memahaminya berbeda dengan kesimpulan menarik jika musik itu haram mukayat atau haram tidak mutlak.