Hukum Musik Halal Atau Haram, Hubungan Dengan Surat Luqman Ayat 6 Apa? Simak Penjelasan Ustadz Salim A Fillah

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 20:31 WIB
Penjelasan Ustadz Salim A Fillah  tentang Hukum Musik (GENMUSLIM.id / Dok: Instagram @salimafillah_official)
Penjelasan Ustadz Salim A Fillah tentang Hukum Musik (GENMUSLIM.id / Dok: Instagram @salimafillah_official)

GENMUSLIM.id –  Ceramah Ustadz Adi Hidayat soal hukum musik menuai kontroversi di publik.

Sejumlah pendakwah lain pun ikut menanggapi terkait hukum musik itu, tak terkecuali Ustadz Salim A Fillah.

Ustadz Salim A Fillah mengatakan dalam kajiannya hukum al-gina atau nyanyian tentu saja nanti akan merembet ke hukum musik atau al-muhyi.

Pendapat-pendapat ulama terkait dengan hukum musik itu ada tiga aspek utama, ada yang mengharamkan mutlak, ada yang menghalalkan mutlak, dan ada yang menghalalkan dengan catatan,

Baca Juga: Cocok Banget Nih Buat Anak Muda, Sherly Annavita Rahmi Berbagi Tips Kemampuan Bagaimana Berpikir Cepat dan Tepat

Itu ayatnya sama, yaitu surat Luqman ayat 6 :

Artinya:” Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan kata yang tidak berguna untuk mengembara (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan mendapat azab yang dihina.”

Jika membuka tafsir maka akan menemukan kesepakatan para sahabat, apa makna dari lahwul hadist, Ibnu Mas'ud mengatakan nyanyian.

Kata Abdullah Bin Umar lahwul hadits adalah nyanyian, apa kata Ibnu Abbas lahwul hadits artinya nyanyian.

Jika kita sekedar membaca tafsir, akan menghasilkan kesimpulan yang jelas kalau semua ayat hukumnya haram mutlak.

Baca Juga: Ga Nyangka! Ini Dampak Mendengarkan Musik, Dennis Lim: Al Quran dan Lagu tidak bisa menyatu di Hati yang Sama

Tetapi jika kita membaca sabab nuzul, nanti kesimpulannya akan berbeda, itulah mengapa di kalangan sahabat terjadi perbedaan pendapat.

Abu Bakar dan Umar adalah orang yang keras mengecam nyanyian, ketika ada anak kecil menyanyi dekat Nabi Muhammad di hari raya Idul Fitri mereka menegurnya.

Tetapi Nabi Muhammad berkata kepada Abu Bakar dan Umar untuk membiarkan anak kecil itu menyanyi, karena sedang hari raya.

Dari sabda Nabi Muhammad tersebut, ada ulama yang memahaminya berbeda dengan kesimpulan menarik jika musik itu haram mukayat atau haram tidak mutlak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Youtube Turkiyoh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X