GENMUSLIM.id – Salah satu topik yang tidak pernah redup dalam kehidupan umat islam adalah hukum musik.
Musik haram adalah dua kata yang paling sering dijumpai. Oleh karena itu, ada banyak umat muslim yang sudah enggan bersentuhan dengan musik.
Perlu diketahui bahwa dunia telah digemparkan oleh berbagai macam genre musik. Mulai dari pop, rock, dangdut, hingga Musik Islami dan Qasidah.
Hal ini membuat salah satu jemaah pada kajian Ustadz Abdul Somad mempertanyakan hadist tentang musik.
“Bagaimana hukumnya orang menghalalkan musik, sedangkan sudah jelas dalam hadist dijelaskan bahwa musik itu haram,” ujar jamaah tersebut.
Alih-alih membenarkan, Ustadz kondang yang dikenal sebagai UAH ini menanyakan kembali, “mana hadist yang mengatakan musik haram? Tunjukkan sama saya.”
Dari pertanyaan UAH tersebut, lantas bagaimana islam memandang keberadaan musik?
Dalam hal ini, Ustadz Abdul Somad menegaskan agar umat muslim lebih giat dalam mencari ilmu. Sehingga jika bertemu dengan suatu pernyataan tidak langsung ditelan mentah-mentah.
“Kita tidak bisa mengambil hukum dari satu hadist,” ujarnya kembali.
UAH juga menjelaskan bahwa metode dalam menentukan hukum dalam islam disebut metode tafsir maudhu'i.
Metode ini dijalankan dengan menentukan satu tema, lalu mengumpulkan ayat-ayat Alquran dan hadist yang relevan, kemudian menyusun runtutan ayat dan hadist yang telah dikumpulkan berdasarkan masa turunnya serta pengetahuan asbab al nuzulnya.
Baca Juga: Bingung Bagaimana Mengajarkan Adab pada Anak? Berikut 5 Hal yang Wajib Ditanamkan Sejak Kecil
Pemahaman dangkal sering terjadi bagi manusia yang malas menggali ilmu.