Karena ada kesempatan tertentu yang membolehkan, dan ada juga yang menafsirkan kalau musik hukumnya mubah.
Jadi hukum musik haram itu bukan dari unsur menyanyinya, tetapi lebih kepada illat menghalangi jalan kepada Allah SWT dan meletakan jalan Allah SWT sebagai bahan olok-olokan.
Ada satu hadist yang harus dikaji lebih dalam yang berbunyi, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa akan ada suatu kaum di antara umatnya yang menganggap halal apa yang telah diharamkan Allâh Azza wa Jalla atas mereka berupa zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.
Kesimpulan dari ustadz Salim A Fillah, beliau tidak setuju dengan yang menghalalkan secara mutlak dan tidak setuju dengan yang mengharamkan secara mutlak.
Ada ketentuan- ketentuan yang seharusnya bisa diambil, Musik hukumnya mubah kalau
- Isi syairnya pujian kepada Allah SWT, mengajak pada kebaikan jalan Allah SWT
- Penampilannya sesuai Syariah
- Menghindari alat musik tertentu yang disebutkan keharamannya seperti dawai
- Sesuatu yang mubah jika jatuhnya berlebihan akan menjadi haram, begitupun musik jangan berlebihan.
Adapun musik yang dilarang untuk didengar oleh umat muslim adalah yang mengandung unsur kemaksiatan, mengandung fitnah, dan membuat seorang muslim melalaikan kewajibannya. ***