Fatwa MUI nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani menyebutkan tata cara penyamakan sesuai syariat Islam adalah hewan selain babi dan anjing, menggunakan sarana untuk menghilang lender dan bau anyir, menghilangkan kotoran yang menempel dan membilas kulit yang telah dibersihkan.
Dalam dua Fatwa MUI diatas disebutkan bahwa kulit babi atau yang ramai ditandai dengan label Pig Skin Hukumnya adalah haram digunakan.
Selain asal muasal hewan, bahan tambahan dan penolong yang digunakan pun tidak boleh mengandung Najis seperti pewarna, bahan kimia dan enzim.
Priyo menambahkan bahwa banyak produk barang gunaan yang belum bersertifikasi halal. Tetapi produk kulit dapat diidentifikasi.
“Meski agak sulit mendeteksi dengan kasat mata, tapi masih dapat diidentifkasi. Selain memperhatikan label pada produk, konsumen juga dapat memperhatikan pola yang muncul pada permukaan kulit,” ungkapnya.
Untuk identifikasi kulit babi akan menunjukkan pola segitiga dengan tiga titik.***