Bagaimana Hukum Mengangkat tangan ketika Khatib Berdoa Saat Khutbah Jumat? Begini Penjelasan Syaikh Saad

Photo Author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 12:51 WIB
Syaikh Saad jelaskan Hukum Angkat Tangan dan Berdoa saat Khutbah Jumat ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube @shahihfiqih))
Syaikh Saad jelaskan Hukum Angkat Tangan dan Berdoa saat Khutbah Jumat ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube @shahihfiqih))

GENMUSLIM.id - Pasti dari kalian ada yang bingung nih apa sih hukum mengangkat tangan ketika khatib berdoa saat khutbah Jumat.

Tak hanya itu, makmum sholat Jumat juga kadang bertanya-tanya tentang hukum bersholawat ketika khotib menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Lalu bagaimana sih hukumnya?

Nah, artikel ini akan menjelaskan keresahan kalian saat khutbah Jumat boleh angkat tangan dan berdoa atau tidak.

Dilansir dari akun youtube @shahihfiqih oleh GenMuslim pada Minggu, 12 Mei 2024 begini kata Syaikh Saad bin Turki Al Khotslan.

"Ya disyariatkan kepada jamaah jumat ketika disebut nama nabi untuk bersholawat, sholawat tersebut dzikir," ucap Syaikh Saad.

Baca Juga: Alhamdulillah! 544 Kloter Haji Reguler 2024 Sudah Tervisa, Jamaah Siap Diberangkatkan Mulai Hari Ini

Menurut Syaikh Saad bin Turki Al Khotslan mengatakan bahwa sholawat termasuk dzikir dan bukan percakapan dengan orang lain.

Adapun hal yang dilarang saat khutbah Jumat yaitu orang yang berbicara kepada orang lain saat khotib sedang membaca doa.

Makanya Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ketika imam khutbah, lalu kamu katakan diamlah! pada orang lain, maka kamu berbuat sia-sia".

Hal ini berdasarkan hadist riwayat Bukhori nomor 934 dan muslim nomor 851.

Maksud sia-sia di sini adalah pahala pada sholat Jumat akan gugur dan orang tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa.

Baca Juga: Disebut Negeri Seribu Wali, Ternyata Ada Desa Kuno Usia Ratusan Tahun yang Terkutuk di Yaman

Syaikh Saad bin Turki Al Khotslan juga menjelaskan bahwa kalimat 'diamlah! ' adalah perintah kepada orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Youtube ShahihFiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X