Adapun pada hadist riwayat muslim nomor 857 mengatakan bahwa “Barangsiapa bermain kerikil saat khutbah jum'at maka dia telah berbuat sia-sia.”
Maksud dari hadist ini yakni dianjurkan bagi makmum sholat Jumat agar diam dan mendengarkan saat khutbah sedang berlangsung.
Lebih baik untuk makmum agar mengucapkan dzikir saat imam sedang berkhutbah.
Baca Juga: Kisah Mualaf Nur Arisa Maryam, Seorang Penjaga Kuil yang Kini Menemukan Kebahagiaan Menjadi Muslimah
"Namun jika ucapan itu berupa dzikir seperti bersholawat kepada Nabi, atau mengaminkan doa khatib maka hukumnya boleh.”
Intinya, hukum daripada mengaminkan doa khatib dan bersholawat adalah boleh.
Yang tidak boleh adalah larangan berbicara dengan orang lain termasuk menyuruhnya diam saat khotib sedang berlangsung.
Karena dapat menghilangkan pahala sholat jum'at menjadi sia-sia.***