Quran dan Hadits Menjawab: Hukum Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Menggunakan Harta Hasil Korupsi

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 11:17 WIB
Zakat dari harta korupsi menurut Quran dan Hadits (GENMUSLIM.id/dok: Instagram /@dompetdhuafaorg)
Zakat dari harta korupsi menurut Quran dan Hadits (GENMUSLIM.id/dok: Instagram /@dompetdhuafaorg)

GENMUSLIM.id- Memprihatinkan, sebagian umat islam beranggapan bahwa harta yang diperoleh dengan cara haram dapat berubah menjadi suci dengan cara dizakati. 

Hakikatnya zakat bertujuan untuk mensucikan jiwa sebagaimana surah asy Syams ayat 9 yang artinya beruntunglah orang orang yang mensucikan jiwa.

Zakat bertujuan untuk mensucikan harta sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang artinya sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai penyucian harta.

Jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, maka harta haram (hasil korupsi) tidak menjadi objek wajib zakat.

Allah bahkan secara tegas berfirman bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik zat hartanya maupun cara perolehannya.

Baca Juga: RumahZakat Berikan Akses Untuk Tunaikan Zakat Tabungan Beserta Ketentuan Cara Menghitungnya!

Quran surat al Baqarah ayat 267 yang artinya “hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Bahkan dalam hadits riwayat Baihaqi dan Hakim disebutkan, orang yang berinfak dengan harta haram justru akan mendapatkan dosa.

Bahkan menurut Ibnu Nujaim dalam kitabnya al Bahru Arraaiq mengatakan kewajibannya adalah mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli waris jika harta itu curian.

Karena itu tidak dibenarkan anggapan, tidak apa apa korupsi, asal dipakai untuk ibadah sebab Allah hanya menerima sesuatu yang baik. 

Baca Juga: Support Palestina! Rumah Zakat Berencana Kirimkan Daging Qurban ke Gaza saat Idul Adha 2024

Sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Imam Qurthubi berkata seandainya zakat dari harta haram diperbolehkan, ibaratnya mengumpulkan perintah dan larangan dalam satu amal, dan itu sesuatu yang mustahil.

Hal ini juga berlaku untuk infak, sedekah dan wakaf. Ibarat memberikan persembahan untuk Allah SWT, sama halnya mempersembahkan hal buruk yang berarti menghina Allah SWT, yang datang bukannya rahmat melainkan azab.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: infodompetdhuafa.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X