GENMUSLIM.id - Harta yang dititipkan oleh Allah tak jarang membuat manusia lupa akan pertanggungjawabannya.
Umat muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat yang dengan itu Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.
Salah satu zakat yang harus ditunaikan oleh manusia adalah zakat tabungan.
RumahZakat sebagai lembaga amil zakat memberikan akses kepada umat muslim yang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan harta sebagai zakat tabungan.
Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @rumahzakat,pada Kamis 9 Mei 2p24, terdapat beberapa syarat dan ketentuan wajib mengenai zakat tabungan.
Baca Juga: Support Palestina! Rumah Zakat Berencana Kirimkan Daging Qurban ke Gaza saat Idul Adha 2024
Yusuf Al-Qardhawi, seorang ulama kontemporer menuturkan bahwa setiap manusia yang wajib menunaikan zakat tabungan adalah mereka yang memiliki harta simpanan berupa tabungan sebanyak nishab 85 gram emas.
Jika harta simpanan berupa tabungan tersebut tidak mencapai nishab 85 gram emas, maka mereka tidak wajib menunaikan zakat.
Selain memperhatikan jumlah harta simpanan, zakat tabungan juga harus melihat rentang waktu berapa lama harta berupa tabungan itu disimpan.
Harta simpanan berupa tabungan yang wajib untuk dikeluarkan adalah jika telah mencapai haul 1 tahun.
Dalam hal ini, pemilikan harta berada di tangan si pemilik sudah berlalu dari dua belas tahun.
Baca Juga: Rumah Zakat Ungkapkan, Anak Palestina Saat Ini Lebih Membutuhkan Psikiater dibandingkan Dokter
Yusuf Al-Qardhawi beranggapan bahwa persyaratan masa kepemilikan setahun ini dapat dimasukkan sebagai harta simpanan, seperti tabungan, emas, dan perhiasan.
Jika harta tersebut disimpan di dalam bank, maka orang-orang yang memenuhi ketentuan zakat tabungan wajib mengeluarkan harta simpanan sesuai dengan saldo yang ada, lebih tepatnya jika mencapai nishab sebesar 2,5 %.