GENMUSLIM.id - Khitbah halal merupakan alur yang ditempuh oleh calon pasangan suami istri, sebelum menikah.
Pada prosesi tersebut, setiap pasangan muslim sudah berada pada tahapan mengikat keseriusan komitmen dengan harapan bisa bersanding menjadi pasangan muslim suami istri pada masanya nanti.
Lamaran, bisa dikatakan merupakan setengah bagian dari pernikahan islami yang akan segera diselenggarakan.
Hal tersebut dikarenakan, setelah lamaran dilakukan, pihak perempuan tidak diperbokehkan menerima pinangan dari pria lain.
Sebab, ikatan lamaran memiliki ikatan yang kuat antara pihak pasangan muslim pria yang mengkhitbah, dengan individu wanita yang dikhitbah.
Baca Juga: Catatan Pranikah: Muslimah Jangan Baper Duluan, Ngajak Nikah Belum Tentu Serius? Simak Yuk!
Namun, meskipun antara pasangan muslim pria dan wanita sudah melaksanakan prosesi khitbah halal, tetap saja kedua pasangan muslim tersebut haruslah menjaga batasan-batasan haram terhadap pergaulan antar lawan jenis yang sudah ditetapkan oleh ajaran agama.
Pasalnya, walaupun lamaran sudah dilakukan, kemudian pihak perempuan sudah diikat oleh pihak laki-laki, pada dasarnya mereka masih tetap bukan muhrim.
Lamaran, hanya membatasi kedua belah pihak untuk menerima pinangan ataupun meminang orang lain setelah ikatan dalam prosesi tersebut sudah dilaksanakan.
Jika merujuk pada Jurnal Ilmiah yang berjudul Peminangan Dalam Islam (Perspektif Hadits Nabi), karya Andi Darus, tahun 2018, khitbah atau lamaran dilaksanakan dengan merujuk pada hadits Nabi Saw, dalam hadits riwayat muslim, yang artinya:
"Dari Ibnu Abbas r.a. nabi saw. bersabda: "Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, sedangkan anak gadis harus diminta izin darinya (wali nikah), dan izinnya adalah diamnya."
Dalam jurnal ilmiah tersebut dipaparkan, bahwa maksud dari hadits di atas ialah menjelaskan esensi khitbah halal itu ialah meminta izin kepada wali nikah terhadap seorang wanita yang akan dinikahi oleh pihak pasangan pria.
Hal tersebut penting, karena untuk menghindari unsur keterpaksaan kedua belah pihak dalam menjalin pernikahan islami yang akan dilaksanakan.