Dalam proses khitbah halal atau lamaran itu pula pihak pria menanyakan kesediaan seorang wanita untuk dinikahinya, agar terhindar dari keterpaksaan.
Dalam islam, ada beberapa persyaratan lamaran yang harus diperhatikan sebagai berikut:
1. Persyaratan Mustahnisah (Anjuran dan bersifat tidak wajib)
a. Pihak perempuan yang dipinang, hendaknya setara dengan pria yang meminang, baik secara akhlak dan agamanya.
"Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. beliau bersabda: " Perempuan itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung."
b. Perempuan yang akan dipinang mempunyai sifat penyayang dan dapat melahirkan keturunan.
2. Persyaratan Lazimah (Bersifat Wajib)
a. Perempuan yang akan dikhitbah tidak sedang ada dalam pinangan pria lain, hingga pria lain tersebut melepasnya.
"Dari Abu Hurairah r.a., Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: "Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya."
b. Perempuan yang akan dikhitbah bukan pada masa Iddah atau penantian dari putusnya hubungan pernikahan dengan mantan suaminya.
Dari pemaparan di atas, kesimpulannya ialah bahwa esensi khitbah halal atau lamaran adalah proses pihak pria meminta izin kepada seorang wanita yang hendak dinikahinya.
Hal tersebut, dilakukan agar pernikahan islami yang nanti hendak dilaksanakan, bukanlah prosesi yang lahir dari dasar keterpaksaan.
Adapun pada saat seorang pria hendak mengkhitbah atau melamar seorang wanita, maka seluruh persyaratan dengan jenis lazimah haruslah terpenuhi, agar proses yang dilakukan menghasilkan kebaikan menurut pandangan agama. Wallahu'alam Bissowab.***