Singlelillah Belum Tahu Esensi Pinangan? Rugi Dong! Berikut Pentingnya Khitbah Halal Menuju Pernikahan Islami

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 09:50 WIB
Ilustrasi: Khitbah halal menuju pernikahan islami (GENMUSLIM.id/dok:Muhammad Shiddiq/Instagram /@lamaranpernikahan)
Ilustrasi: Khitbah halal menuju pernikahan islami (GENMUSLIM.id/dok:Muhammad Shiddiq/Instagram /@lamaranpernikahan)

Dalam proses khitbah halal atau lamaran itu pula pihak pria menanyakan kesediaan seorang wanita untuk dinikahinya, agar terhindar dari keterpaksaan. 

Dalam islam, ada beberapa persyaratan lamaran yang harus diperhatikan sebagai berikut:

1. Persyaratan Mustahnisah (Anjuran dan bersifat tidak wajib) 

Baca Juga: 5 Tren Pernikahan Ala Anak Muda Zaman Sekarang, Bisa Dijadikan Rekomendasi agar Tidak Ketinggalan Tren!

a. Pihak perempuan yang dipinang, hendaknya setara dengan pria yang meminang, baik secara akhlak dan agamanya. 

"Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. beliau bersabda: " Perempuan itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung."

b. Perempuan yang akan dipinang mempunyai sifat penyayang dan dapat melahirkan keturunan. 

2. Persyaratan Lazimah (Bersifat Wajib) 

a. Perempuan yang akan dikhitbah tidak sedang ada dalam pinangan pria lain, hingga pria lain tersebut melepasnya. 

"Dari Abu Hurairah r.a., Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: "Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya."

Baca Juga: Serial Pernikahan Islami-1: Tiga Hukum Menikah Menurut Islam, Apa Saja Itu? Calon Pasutri Harus Tahu Nih!

b. Perempuan yang akan dikhitbah bukan pada masa Iddah atau penantian dari putusnya hubungan pernikahan dengan mantan suaminya. 

Dari pemaparan di atas, kesimpulannya ialah bahwa esensi khitbah halal atau lamaran adalah proses pihak pria meminta izin kepada seorang wanita yang hendak dinikahinya.

Hal tersebut, dilakukan agar pernikahan islami yang nanti hendak dilaksanakan, bukanlah prosesi yang lahir dari dasar keterpaksaan. 

Adapun pada saat seorang pria hendak mengkhitbah atau melamar seorang wanita, maka seluruh persyaratan dengan jenis lazimah haruslah terpenuhi, agar proses yang dilakukan menghasilkan kebaikan menurut pandangan agama. Wallahu'alam Bissowab.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Jurnal Ilmiah :Peminangan Dalam Islam Perspektif Hadits Nabi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X