Potongan rambut dikatakan model rambut qaza ketika potongannya sampai plontos.
Maka potongan rambut yang memiliki ketebalan berbeda namun tidak sampai plontos berarti tidak termasuk model rambut qaza.
Kadam Sidik mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu kaku memahami agama.
Kadam Sidik memprihatinkan orang-orang yang baru belajar. Banyak dari masyarakat yang menyamakan bab qaza seperti hukum dalam bab zina.
Kadam Sidik juga menjelaskan, model rambut qaza akan menjadi haram dalam satu kasus saja, yaitu ketika telah menyerupai orang kafir atau orang fasik.
Menyerupai di sini dalam hal peribadatan atau penampilan orang kafir dan orang fasik.
Menyerupai orang kafir pun tidak hanya berkaitan dengan model rambut saja, namun juga berkaitan dengan pakaian dan atribut yang menyerupai.
Jadi orang yang menggunakan model rambut qaza tidak dihukumi dosa. Namun, model rambut qaza tetap dihukumi makhruh.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.