Genmuslim.id - Ustadz muda sekaligus content creator Kadam Sidik baru-baru ini menggugah hal menarik bagi kalangan muda.
Ya topik yang sangat sensitif terkhusus bagi kaum perempuan apa lagi kalau tidak hukum menikah.
Bagi kaum perempuan atau laki-laki menikah adalah hal yang sangat sensitif.
Terlebih bagi perempuan yang sudah memasuki umur 25 ke atas.
Akan banyak sekali pertanyaan dimanapun tempatnya, kondisinya, pertanyaan kapan menikah pasti akan selalu ditanyakan.
Lalu hukum menikah sendiri itu seperti apa?
Baca Juga: Kadam Sidik Singgung Isu Poligami, Benarkah Jika Muslim Benci Syariat Poligami Disebut Murtad?
Menurut para jumhur ulama hukum menikah adalah wajib.
Sedangkan menurut para Syafi'iyyah mengatakan bahwa hukum menikah adalah mubah atau diperbolehkan.
Hukum sendiri sebenarnya ada lima macam yaitu Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
Hukum menikah bisa menjadi Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah itu dapat dikarenakan kondisi setiap orang berbeda-beda.
Jadi tidak semua orang memiliki kondisi hukum yang sama.
Dikutip dari Tiktok Kadam Sidik menjelaskan bahwa hukum menikah bagi laki-laki dan perempuan berbeda tidak sama.