Hukum Menikah Bagi Laki-laki Bisa Wajib atau Dilarang, Kadam Sidik Ungkap Dinamisnya Hukum Islam!

Photo Author
- Jumat, 19 April 2024 | 17:02 WIB
Hukum Menikah bagi Perempuan dan laki-laki menurut Khadam Sidik  ((Foto: Genmuslim.id/dok: Instragram: Basyasman))
Hukum Menikah bagi Perempuan dan laki-laki menurut Khadam Sidik ((Foto: Genmuslim.id/dok: Instragram: Basyasman))

Kedua, jika ia dengan menikah maka tidak terganggu ibadahnya maka lebih baik baginya menikah atau dianjurkan

Ketiga, Tidak memiliki penyakit dan tidak memiliki materi, maka hukum menikah bagi laki-laki ini adalah tidak menikah atau dilarang

Dari video tiktok yang diunggah Kadam Sidik kita tahu bahwa hukum menikah bagi laki-laki tidak melulu wajib namun juga bisa jadi dilarang.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: TikTok Kadam Sidik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X