Kedua, jika ia dengan menikah maka tidak terganggu ibadahnya maka lebih baik baginya menikah atau dianjurkan
Ketiga, Tidak memiliki penyakit dan tidak memiliki materi, maka hukum menikah bagi laki-laki ini adalah tidak menikah atau dilarang
Dari video tiktok yang diunggah Kadam Sidik kita tahu bahwa hukum menikah bagi laki-laki tidak melulu wajib namun juga bisa jadi dilarang.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.