Namun dalam video tiktok Kadam Sidik ini hanya membahas hukum menikah bagi laki-laki dan untuk hukum menikah bagi perempuan akan dijelaskan di video selanjutnya.
Pertama Hukum menikah bagi laki-laki.
Laki-laki yang sudah Baligh, butuh dipenuhi hasrat seksualnya dan memiliki materi.
Materi disini adalah mahar, baju yang dapat dipakaikan untuk pengantinnya, dan dapat mencukupi kebutuhan seharian maka hukum menikah baginya adalah Sunnah atau dianjurkan.
Sedangkan hukum menikah bagi laki-laki yang sudah Baligh, butuh dipenuhi hasrat seksualnya dan tidak memiliki materi hukum menikah baginya adalah larangan.
Lalu bagaimana cara dia dapat menekan hawa nafsunya yaitu dengan cara berpuasa.
Puasa Disini bukan puasa yang dilakukan santai satu hari dua hari namun dengan rutin.
Puasa uang hanya akan dilakukan sehari atau dua hari tidak dapat membantu menekan hawa nafsu.
Kedua hukum menikah bagi laki-laki yang sudah Baligh, tidak butuh dipenuhi hasrat seksualnya.
Baca Juga: Pengusaha Jepang Puji Karakter Orang Indonesia, Bisa Kesempatan Emas untuk Para Pencari Loker Nih!
Maksudnya dia memang tidak butuh untuk melakukannya ini dibagi menjadi 3 hal yaitu:
Pertama, Memiliki penyakit seksual seperti impotensi, HIV dan lainnya maka hukum menikah baginya adalah tidak menikah atau dilarang.
Kedua, Tidak memiliki penyakit dan memiliki materi
Hal ini memiliki 2 kasus, pertama, jika ia dengan menikah ibadahnya terganggu maka lebih baik baginya adalah tidak menikah.