Perempuan Wajib Menikah? Begini Tanggapan Kadam Sidik: Perhatikan Beberapa Situasi, Jika Kamu di Nomor 5 Maka Menikahlah

Photo Author
- Minggu, 28 April 2024 | 19:26 WIB
Kadam Sidik jelaskan Hukum Menikah bagi Perempuan  (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@kadamsidik)
Kadam Sidik jelaskan Hukum Menikah bagi Perempuan (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@kadamsidik)

 

GENMUSLIM.id- Kadam Sidik sebagai content kreator seringkali membuat unggahan berbagai hal berdasarkan sudut pandang agama. 

Berangkat dari banyaknya pertanyaan netizen, Kadam Sidik menjabarkan hukum menikah bagi perempuan

Menikah memang termasuk ibadah dalam agama islam. 

Hukum menikah sendiri sebenarnya tidak mutlak pada sunnah ataupun wajib. 

Karena untuk menentukan seseorang berhak menikah atau diperbolehkan tidak menikah tergantung pada kondisi dirinya.

Baca Juga: Tuai Perdebatan di Media Sosial, Kadam Sidik Ikut Angkat Suara Terkait Perbincangan Habib Jafar dengan Owner Mom Uung

Penjabaran yang diberikan oleh Kadam Sidik untuk menjawab bagaimana hukum menikah bagi perempuan diterangkan dalam beberapa situasi yang bersumber dari Imam Ibnul Iman rahmatullah ta’ala ali yang juga terdapat di salah satu surat Kitab Minhaj, sebagai berikut: 

1)    Jika perempuan sangat membutuhkan untuk pemenuhan hasrat seksualnya, maka hukum menikah bagi dia adalah sunnah. Seperti yang kita ketahui bahwa menikah dapat menghindari fitnah dan syahwat. 

Jika seseorang tidak bisa menahan syahwatnya dan ditakutkan menimbulkan hal-hal negatif, maka alangka baiknya menikah. Oleh karena itu menikah sangat dianjurkan (sunnah).

2)    Sebagai seorang perempuan yang tidak butuh untuk dipenuhi hasrat seksualnya, tidak butuh dinafkahi, tetapi wanita tersebut memiliki keyakinan mampu untuk bertanggungjawab sebagai istri jikalau menikah.

Maka hukumnya dapat dilihat dalam dua hal.

Pertama, jika dengan menikah namun ibadahnya akan terganggu, maka lebih baik tidak menikah

Baca Juga: Catat! 7 Pertanyaan Sebelum Menikah yang Wajib Ditanyakan pada Calon Pasangan jika Tidak mau Menyesal

Kedua, apabila dengan menikah dan ibadahnya tidak akan terganggu, maka lebih baik menikah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Instagram @kadamsidik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X