GENMUSLIM.id- Dalam suatu pernikahan pasti ada namanya ijab qobul pada saat akad nikah.
Makna akad nikah itu sendiri ialah suami siap dengan konsekuensi apapun dalam rumah tangga dengan calon istrinya nanti.
Adapun janji suami saat menikah yaitu dengan membaca sighat taklik.
Dikutip dari Instagram @suamiistribahagia oleh GenMuslim.id pada Jum'at, 26 April 2024.
Makna ijab qobul yang diungkapkan oleh mempelai pria ialah.
'Maka aku tanggung dosa-dosanya si Fulana dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yang telah ia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dengan si Fulana, aku tanggung dan bukan lagi orangtuanya yang menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa-dosa calon anak-anakku'.
Ini penting bagi para pria untuk mengingat-ingat janjinya pada Allah ketika mereka melakukan pernikahan.
Adapun pembacaan Sighat Taklik setelah akad nikah sebagai ikatan suami pada istri.
Kata Ustadz Abdul Somad tujuan dari pembacaan Sighat Taklik agar laki-laki berjanji tidak berlaku semena-mena pada istri.
Jadi, sighat taklik itu pernyataan si laki-laki setelah akad nikah sebagai syarat sah pernikahan, dimana pernyataan ini dicantumkan di dalam buku nikah.
Tidak akan meninggalkannya selama 2 tahun, menafkahinya, tidak menyakiti secara fisik dan peduli pada istri lebih dari 6 bulan.
Dan jika tidak demikian maka akan jatuh beban hukum yang lain pada laki-laki tersebut.