Oleh karena itu, sighat taklik ini menjadi suatu beban dalam rumah tangga suami-istri.
Sementara untuk hukum pembacaan sighat taklik tidak ada anjuran atau keharusan bagi pasangan suami-istri.
Karena dari beberapa sumber tidak ada yang mengatakan dengan jelas wajib atau tidaknya.
Buya Yahya juga mengatakan misalnya lupa baca sighat taklik setelah akad nikah tidak menjadikan hubungan suami-istri menjadi hukum talak.
Jadi dapat disimpulkan oleh penulis bahwa sighat taklik hanya sebagai syarat sah pernikahan
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengambil Rumah KPR di Bank Syariah? Begini Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad
Sebagai bukti melindungi perempuan yang jika tidak membacanya pun tak masalah. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.