Pembacaan Sighat Taklik pada Akad Nikah jadi Janji Suami Saat Menikah? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Photo Author
- Jumat, 26 April 2024 | 16:53 WIB
Ilustrasi Janji Suami saat Menikah (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@sholehahstory)
Ilustrasi Janji Suami saat Menikah (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@sholehahstory)

Oleh karena itu, sighat taklik ini menjadi suatu beban dalam rumah tangga suami-istri.

Baca Juga: Mengetahui dan Mengkaji Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah Bersama Ustadz Abdul Somad dalam Perspektif Islam

Sementara untuk hukum pembacaan sighat taklik tidak ada anjuran atau keharusan bagi pasangan suami-istri.

Karena dari beberapa sumber tidak ada yang mengatakan dengan jelas wajib atau tidaknya.

Buya Yahya juga mengatakan misalnya lupa baca sighat taklik setelah akad nikah tidak menjadikan hubungan suami-istri menjadi hukum talak.

Jadi dapat disimpulkan oleh penulis bahwa sighat taklik hanya sebagai syarat sah pernikahan

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengambil Rumah KPR di Bank Syariah? Begini Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

Sebagai bukti melindungi perempuan yang jika tidak membacanya pun tak masalah. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Instagram @suamiistribahagia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X