“Siapa yang menisbatkan dirinya sebagai anak dari orang yang bukan bapak kandungnya, atau menisbatkan diri kepada selain keluarganya, maka baginya laknat Allah yang terus-menerus sampai hari Kiamat” (HR. Abu Daud no.5115, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
- Syaikh Ibnu Baz melanjutkan:
أما التربية فلا بأس إذا ربوا ولد غيرهم وأحسنوا إليه على أنه ينسب لأبيه لا إليه فلا بأس بذلك، أما أن يقال: ولد فلان، وليس ولد فلان فلا يجوز مطلقاً
“Adapun mendidik (seorang anak sampai besar), ini tidak mengapa. Jika ada pasangan yang mengasuh anak dari orang lain, dan berbuat baik kepada si anak (sampai besar), dan si anak tetap dinasabkan kepada orang tua kandungnya, maka ini tidak mengapa. Adapun jika sampai dikatakan: “ini adalah anak si bapak asuh, bukan anak si Fulan (orang tua kandung), maka tidak boleh sama sekali” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi,).
Seorang anak yang diadopsi pun dilarang menisbatkan diri kepada ayah angkatnya, atau menisbatkan nasab yang bukan asli dari nasab/keturunannya hal ini akan menjadi dosa besar.
Dalam adopsi anak tak boleh dianggap sebagai anak sendiri yang diberi nasab kepada orang tua angkat. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.