Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Adopsi Anak, Begini Penjelasan Hukum Islam Memandang Hal Tersebut

Photo Author
- Rabu, 17 April 2024 | 16:04 WIB
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak (GENMUSLIM.id/dok : Instagram @raffinagita1717)
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak (GENMUSLIM.id/dok : Instagram @raffinagita1717)

GENMUSLIM.id- Selebriti sultan Indonesia Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak perempuan yang diberi nama Lily.

Kabar mengenai Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak terungkap saat mereka memposting foto tersebut di akun Instagram @raffinagita1717.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak mengundang perhatian warganet tanah air.

Akun instagram mereka berdua langsung dibanjiri oleh banyak komentar dari netizen setelah mengunggah foto Gigi yang tengah menggendong bayi tersebut.

Dalam caption pada postingan itu hanya diberi kata-kata “Namanya Lily”. Lantas bagaimana hukum Islam memandang mengenai adopsi anak ?

Baca Juga: 12 Gaya Artis Rayakan Lebaran 2024 Memakai Outfit Shimmer Shining di Hari Raya Idul Fitri 1445 H dengan Elegan

Jaman dahulu ada istilah at-tabanni atau yang dikenal dengan adopsi anak merupakan praktek yang biasa dilakukan oleh orang jahiliyah.

Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun sempat mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat.

Namun tabanni atau adopsi ini dihapuskan kebolehannya dengan turunnya ayat:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْAl

“Panggilah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak kandung mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS. Al Ahzab: 5).

Baca Juga: Geram! Hotman Paris Menantang Pihak NCW Untuk Memperlihatkan Bukti Tuduhan Pencucian Uang Yang Ditudingkan ke Raffi Ahmad

Mengadopsi seorang anak baik yang haram ataupun mubah, itu statusnya tetap ajnabi atau orang lain.

Maka hal yang harus diperhatikan saat adopsi anak, apabila ia seorang anak laki-laki makan bukan mahram bagi ibu asuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: kangaswad.wordpress.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X