GENMUSLIM.id- Selebriti sultan Indonesia Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak perempuan yang diberi nama Lily.
Kabar mengenai Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak terungkap saat mereka memposting foto tersebut di akun Instagram @raffinagita1717.
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak mengundang perhatian warganet tanah air.
Akun instagram mereka berdua langsung dibanjiri oleh banyak komentar dari netizen setelah mengunggah foto Gigi yang tengah menggendong bayi tersebut.
Dalam caption pada postingan itu hanya diberi kata-kata “Namanya Lily”. Lantas bagaimana hukum Islam memandang mengenai adopsi anak ?
Jaman dahulu ada istilah at-tabanni atau yang dikenal dengan adopsi anak merupakan praktek yang biasa dilakukan oleh orang jahiliyah.
Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun sempat mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat.
Namun tabanni atau adopsi ini dihapuskan kebolehannya dengan turunnya ayat:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْAl
“Panggilah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak kandung mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS. Al Ahzab: 5).
Mengadopsi seorang anak baik yang haram ataupun mubah, itu statusnya tetap ajnabi atau orang lain.
Maka hal yang harus diperhatikan saat adopsi anak, apabila ia seorang anak laki-laki makan bukan mahram bagi ibu asuhnya.