Sebaliknya, jika anak perempuan ia juga bukan mahram bagi ayah asuhnya, dan sang ayah haram hukumnya untuk bersentuhan, berduaan dan tidak bisa menjadi wali nikahnya.
Hal ini pun akan terasa berat ketika sang anak sudah baligh dan terkena hukum syariat Islam.
Baca Juga: Rayyanza“Cipung” Anak Kecil Favorit Banyak Orang, Ini 5 Metode Parenting Nagita Slavina dan Sus Rini
Apabila anak ini tinggal serumah dengan orang tua asuhnya makan diwajibkan ia harus berjilbab sempurna di dalam rumah (untuk perempuan).
Dan ibu asuhnya harus berjilbab selalu di dalam rumah (apabila memiliki anak asuh seorang laki-laki).
Harus juga diantara mereka memperhatikan adab-adab lainnya terkait sentuhan, melihat aurat, berduaan dan lainnya.
Adapun beberapa solusi yang bisa dilakukan dari problematika ini yaitu :
1. Mengasuh anak dari kalangan kerabat sendiri yang masih termasuk mahram. Jika anak perempuan, maka bisa dari keponakan suami yang merupakan mahram bagi suami. Jika anak laki-laki, maka bisa dari keponakan istri yang merupakan mahram bagi istri.
2. Mengasuh anak susuan. Karena anak susuan statusnya mahram. Dan masalah persusuan ada pembahasannya tersendiri.
Apabila kita hendak mengadopsi seorang anak dengan (mubah) maka ada baiknya dipelajari dulu ilmu dari sudut pandang hukum Islam.
Dan bisa dipertimbangkan masak-masak untuk konsekuensinya itu sendiri, jangan sampai niat baik kita malah menuai dosa-dosa yang tak terjamah.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.