Dua Puasa Sunnah yang Bisa Dilaksanakan Dalam Satu Waktu, Bisakah Diniatkan Bersamaan? Simak Penjelasannya

Photo Author
- Minggu, 14 April 2024 | 12:17 WIB
Niat ibadah puasa yang digabungkan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik))
Niat ibadah puasa yang digabungkan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik))

Hukumnya kembali kepada jenis masing-masing ibadah.

Apabila ibadah tersebut termasuk wasail atau ibadah yang saling berkaitan, maka ibadahnya sah, dan kedua ibadah tersebut terhitung telah tertunaikan.

Baca Juga: 6 Keutamaan Puasa Syawal Sebagai Tanda Syukur Kepada Allah SWT dan Jalan Istiqomah Dalam Ibadah

Adapun kaidah asal suatu ibadah, sebagai berikut:

“Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.”

Antara puasa sunnah dan wajib tidak bisa diniatkan bersamaan, salah satu dari kedua ibadah tersebut tidak dilakukan dalam rangka mengqadha’ ibadah wajib yang pernah ditinggalkan.

Jika salah satunya dilakukan dalam rangka qadha’ maka kedua ibadah tidak bisa digabungkan. 

Seperti halnya dengan orang yang mempunyai hutang puasa pada bulan Ramadhan dan mengqadha’nya di bulan syawal dengan niat qadha’sekaligus puasa sunnah enam hari syawal tidaklah mendapatkan kecuali puasa qadha’ saja.

Hal ini disebabkan karane puasa syawal tidak bisa dikerjakan kecuali jika ia telah menyempurnakan kewajiban puasa Ramadhan.

Namun, apabila yang dikerjakan sama-sama puasa sunnah, maka hal tersebut diperbolehkan untuk menggabungkan niat, justru akan memperoleh pahala 2 kali lipat.

Contohnya seseorang yang melaksanakan puasa senin kamis kemudian di tujuh hari pertama bulan syawal berpuasa maka kedua puasa itu dianggap sah dan mempunyai dua pahala. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link disini, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Skripsi UIN Alauddin Makassar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X