Masih Hangat! Apakah Jamaah Masjid Aoliya Tidak Perlu Puasa Ramadhan Lagi? Begini Sikap LBMNU Gunung Kidul

Photo Author
- Senin, 8 April 2024 | 11:54 WIB
LBMNU Gunung Kidul mengeluarkan statment terkait jamaah masjid Aoliya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @risalah.amar))
LBMNU Gunung Kidul mengeluarkan statment terkait jamaah masjid Aoliya ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @risalah.amar))

GENMUSLIM.id – Masih menjadi berita yang ramai dibicarakan mengenai Jamaah Masjid Aoliya yang melaksanakan sholat Idul Fitri lebih awal pada tanggal 05 April 2024.

Jamaah masjid Aoliya dibawah asuhan KH Ibnu Hajar Pranolo atau disebut mbah Benu melaksanakan sholat Idul Fitri lebih awal berdasarkan perjalanan spiritual beliau yaitu dengan menelpon Allah langsung.

Jamaah masjid Aoliya yang melaksanakan sholat ini merupakan sebagian masyarakat yang berasal dari kapanewon Panggang, Gunung Kidul.

Mengetahui hal ini, masyarakat sudah pasti mempertanyakan hukum sholat dan puasa mereka, mengingat pemerintah juga belum mengumumkan kapan pastinya 1 Syawal tahun ini.

Menanggapi hal ini Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) pengurus cabang kabupaten Gunung Kidul segera memberikan pernyataan dan sikap.

Baca Juga: 5 Ucapan Doa Idul Fitri 1445 H yang Bisa Digunakan Saat Hari Raya Nanti, Simak Uraiannya Berikut Ini!

Dalam postingan story @risalah.amar ditunjukkan setidaknya 3 poin pernyataan yang dikeluarkan LBMNU.

Pertama mengenai penetapan 1 Syawwal yang diambil dari perjalanan spiritual mbah Benu tidak bisa dibenarkan meskipun beliau mengatakan langsung menelpon Allah.

Karena hal ini tidak sesuai dan menyalahi metode penentuan 1 Syawal yang mu’tabar menurut syariat Islam yaitu rukyatul hilal dan penghitungan hisab.

Kedua bahwa para jamaah masjid Aoliya masih tetap memiliki kewajiban melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan di sisa waktu hingga penetapan 1 Syawal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Evaluasi Menjelang Idul Fitri 1445 H: Sejauh Mana Amalan Kita? Berikut Catatan Mengenai Capaian Ibadah Bulan Ramadhan

Adapun bagi mereka yang sudah meninggalkan puasa setelah tanggal 05 April 2024 kemarin maka wajib menqodlo puasanya.

Ketiga LBMNU mengecam dan memperingatkan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Karena hal ini termasuk ke dalam kategori penodaan agama.

Penetapan 1 Syawal di Indonesia memang terkadang mengalami perbedaan sebagaimana ketika menetapkan 1 Ramadhan kemarin, antara pemerintah dengan Muhammadiyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Instagram @risalah.amar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X