GENMUSLIM.id - Sebagaimana yang sudah banyak tercantum mengenai kewajiban berpuasa bagi umat Islam, tetapi ada beberapa pengecualian bagi beberapa golongan, salah satunya puasa anak kecil.
Puasa anak kecil menjadi tidak wajib hukumnya untuk dilaksanakan, sebab mereka merupakan golongan yang mendapatkan pembebasan dalam berpuasa.
Mengingat budaya dan tradisi masyarakat di Indonesia yang beragam dan bermacam-macam, ada sebagian warga terutama para orang tua yang mendukung adanya puasa anak kecil. Mereka mulai membiasakan dan mengajarkan anak-anak mereka yang belum baligh untuk berpuasa.
Terdapat tiga golongan yang di mana mereka apabila mengerjakan maksiat tidak dihukumi dosa dan apabila mengerjakan kebaikan pun tidak bernilai pahala. Siapa saja tiga golongan tersebut?
Pertama, orang tidur sampai bangkit. Kedua, orang yang terkena penyakit pada sarafnya atau terganggu akalnya (gila). Ketiga, anak kecil sampai dia baligh.
Anak kecil yang belum baligh apabila melaksanakan sesuatu yang bernilai dosa tidak akan mendapatkannya. Sebaliknya, mereka melakukan sesuatu yang bernilai pahala pun tetap tidak akan mendapatkannya.
Lalu, bagaimana dengan puasa anak kecil? Apakah dihukumi sah dan tetap mendapatkan pahala?
Puasa anak kecil hukumnya tidak dinilai mendapatkan pahala. Sebab, anak kecil termasuk salah satu dari tiga golongan yang tidak mendapat apa-apa meskipun melakukan kebaikan, termasuk pahala puasa.
Namun, para orang tua khususnya di Indonesia sudah banyak yang menjadikan budaya untuk para anak kecil mereka belajar berpuasa.
Hal tersebut dilakukan untuk melatih mereka agar terbiasa melakukan puasa dan tidak kaget apabila nanti telah mencapai usia yang diwajibkan.
Ada istilah "puasa bedug" atau diartikan sebagai puasa zuhur. Di mana, para anak kecil diajarkan untuk berpuasa hanya sampai zuhur saja.
Secara fiqih, hukum puasa zuhur tidaklah ada. Apabila ada sebagian orang yang menganggap puasa zuhur ada hukumnya, maka itu adalah pemikiran yang sesat atau bid'ah. Bahaya sekali jika mereka meyakini itu sebagai suatu hukum.