Keadaan Sedang Sakit Parah Sulit Untuk Menjalani Aktivitas, Bolehkah Tidak Mengikuti Puasa Ramadhan?

Photo Author
- Sabtu, 6 April 2024 | 10:59 WIB
Keadaan Sedang Sakit Parah Sulit Untuk Menjalani Aktivitas ((Foto: GENMUSLIM.id/dok : iStock))
Keadaan Sedang Sakit Parah Sulit Untuk Menjalani Aktivitas ((Foto: GENMUSLIM.id/dok : iStock))

GENMUSLIM.idKeadaan sedang sakit parah sulit untuk menjalani aktivitas, sehingga sakit di bulan Ramadhan adalah sesuatu yang paling ditakutkanoleh banyak orang.

Keadaan sedang sakit parah sulit untuk menjalani aktivitas termasuk berpuasa. 

Keadaan sedang sakit parah dan sulit untuk menjalani aktivitas membuat seseorang tidak dianjurkan untuk berpuasa, bahkan di puasa 2024 ini belum ada cara yang ampuh dan efektif untuk membantu seseorang yang sedang sakit parah untuk berpuasa.

Walaupun hanya sekadar menahan makan dan minum, tetapi apabila kondisi sakit yang parah dan membutuhkan banyak pengobatan demi pemulihan dan kesembuhannya.

Baca Juga: Akhir Hayat Imam Syafii yang Menderita Sakit Keras dan Sempat Mengucapkan Kalimat Mengharukan

Empat madzhab dari kebanyakan ulama berpendapat bahwa orang yang sakit tidak boleh berbuka di bulan Ramadhan, kecuali jika sakitnya berat.

Maksud sakitnya berat yaitu sakitnya akan bertambah disebabkan berpuasa, kesembuhannya akan lama diakibatkan berpuasa, mengalami kepayahan yang sangat walaupun penyakitnya tidak semakin parah dan tidak lama kesembuhannya, serta para ulama juga memasukkan orang yang khawatir terkena penyakit disebabkan berpuasa.

Ibnu Qudama rahimahullah berkata di kitab Al-Mugni, 4/403: “Penyakit yang menjadi sebab dibolehkannya berbuka adalah (penyakit) berat yang akan bertambah karena berpuasa atau khawatir lambat kesembuhannya. Dikatakan kepada Ahmad: “Kapan orang sakit berbuka?”

Beliau menjawab: “Ketika dia tidak mampu.” Dikatakan: “Seperti demam?” (beliau) berkata: “Penyakit apa lagi yang lebih berat dibandingkan humma (demam)!”.

Baca Juga: Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah Berbuka Puasa bersama Mereka Selama Ramadhan? Simak Ulasannya

Orang yang khawatir kambuh penyakitnya disebabkan ia berpuasa, sama kedudukannya seperti orang sakit yang khawatir bertambah sakitnya (dengan berpuasa), dalam hal dibolehkannya berbuka.

Karena orang sakit diperbolehkan berbuka disebabkan takut penyakitnya kambuh dengan berpuasa, atau lambat sembuhnya, maka hal tersebut sama maknanya dengan orang yang khawatir penyakitnya akan kambuh (apabila dia berpuasa).

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu, 6/261: “Orang sakit yang merasa lemah untuk berpuasa karena sakit dan ada harapan sembuh, dia tidak diharuskan berpuasa, jika jelas-jelas dia merasa berat berpuasa. Tidak disyaratkan harus sampai pada kondisi puncak yang membuatnya tidak mungkin berpuasa."

Bahkan teman-teman kami (semazhab) berkata: “Syarat dibolehkannya berbuka adalah apabila diperkirakan berat bagi seseorang menanggungnya karena berpuasa.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Buku Tuntunan Amaliah Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X