Banyak Tenaga Yang Harus Dikeluarkan Untuk Bekerja Seharian, Bolehkah Pekerja Berat Tidak Puasa Ramadhan?

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 08:38 WIB
Hukum tidak berpuasa Ramadhan karena bekerja seharian dan merupakan pekerja berat (GENMUSLIM.ID/Dok: iStock)
Hukum tidak berpuasa Ramadhan karena bekerja seharian dan merupakan pekerja berat (GENMUSLIM.ID/Dok: iStock)

GENMUSLIM.id – Bekerja merupakan kegiatan dimana seseorang harus memerlukan baik tenaga dan pikiran untuk bisa bekerja seharian hingga mendapatkan uang.

Terutama jika persentase tenaga yang dibutuhkan lebih banyak dari pikiran, tentu harus membutuhkan banyak asupan agar tidak mengganggu proses bekerjanya.

Ketika asupan dan tenaga tercukupi, maka tubuh akan bugar dan mampu untuk bekerja seharian penuh.

Baca Juga: elang Sholat Idul Fitri 1445 H, Ayo Lakukan Amalan Amalan Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Namun jika keadaannya sedang dalam suasana Ramadhan sehingga otomatis porsi makan dari sang pekerja berkurang, apakah boleh apabila tidak berpuasa terlebih dahulu?

Sebenarnya tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkan tentang keringanan untuk tidak puasa Ramadhan bagi pekerja berat.

Yang disebutkan dalam Al-Quran sebatas orang sakit, musafir, orang yang tidak mampu. Dan di dalam hadits disebutkan tentang larangan orang yang haidh atau nifas untuk berpuasa.

Bahkan wanita yang hamil dan menyusui yang para ulama sepakat mendapatkan keringanan, ternyata tidak ada dalil yang eksplisit menyebutkan kebolehannya.

Baca Juga: Kumpulan Hadits tentang Keutamaan Membaca Alquran! Salah Satunya dapat Memberikan Syafaat pada Hari Kiamat

Sehingga ketika bicara tentang bagaimana membayar hutang puasanya, mereka pun berbeda pendapat.

Oleh sebab itu wajar jika tidak kita temukan dalil yang membolehkan orang yang bekerja berat itu tidak berpuasa.

Dalil yang dimaksud disini adalah dalil yang bersifat langsung dan eksplisit menyebutkannya.

Para ulama berbeda pendapat apakah pekerja berat boleh tak berpuasa atau tetap wajib berpuasa Ramadhan.

Pendapat yang pertama yaitu dari jumhur ulama, bahwa pekerja berat tetap wajib sahur dan berniat puasa pada malam hari, lalu melaksanakan puasa sekuat kemampuannya.

Apabila di tengah puasanya lalu mereka merasakan haus atau lapar yang hebat, yang dikhawatirkan terjadi dharar (bahaya) atas diri mereka, baru boleh tak berpuasa, sehingga mereka wajib mengqadha, disamakan dengan orang sakit (mariidh). (QS Al Baqarah:184).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Buku Tuntunan Amaliah Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X