Syarat Utama Tidak Boleh Makan dan Minum, Bagaimana dengan Berkumur Saat Berwudhu Ketika Puasa Ramadhan?

Photo Author
- Rabu, 3 April 2024 | 09:03 WIB
Apakah berkumur dapat melanggar syarat utama puasa Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Apakah berkumur dapat melanggar syarat utama puasa Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

GENMUSLIM.id - Tidak boleh makan dan minum menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi oleh umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Syarat utama tidak boleh makan dan minum ini sebagai ketentuan bagi seseorang untuk dapat menahan nafsunya selama berpuasa.

Namun dalam proses berwudhu, terdapat tahapan berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan.

Hal tersebut pun bisa menyebabkan air yang digunakan untuk berkumur bisa ikut tertelan masuk sampai ke kerongkongan.

Apabila hal tersebut terjadi, apakah bisa membatalkan puasa Ramadhan seseorang?

Baca Juga: Yuk, Simak! Booster 10 Hari Terakhir Pada Bulan Ramadhan Agar Terasa Ringan Untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa.

Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

“Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266).

Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu adalah bagian dari kesempurnaan wudhu.

Baca Juga: Selain Berkumur Saat Berwudhu, Apakah Menelan Ludah Sendiri Juga Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Disini!

Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa.

Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Buku Tuntunan Amaliah Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X