GENMUSLIM.id – bau mulut saat puasa merupakan hal yang lumrah dialami oleh setiap orang saat berpuasa, apalagi jika ternyata gigi orang tersebut bermasalah, gigi berlubang misalnya.
Karena bau mulut saat puasa seseorang bisa menjadi pribadi yang pendiam dan tidak banyak bicara.
Sehingga untuk menghindari bau mulut saat berpuasa, beberapa orang memilih untuk tetap menggosok giginya.
Padahal pasta gigi juga termasuk zat yang rawan tertelan apabila kita sedang menggosok gigi kita.
Oleh sebab itu, apakah menggosok gigi sebelum berbuka ini bisa menyebabkan puasa seseorang menjadi batal?
Hukum mengenai menggosok gigi atau siwak di siang hari ketika puasa, yang tercantum dalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa para fuqaha telah bersepakat tidak mengapa seorang yang sedang berpuasa bersiwak di awal petang.
Namun mereka berselisih dalam hal bersiwak setelah lewat tengah hari. (juz II h. 1213).
Baca Juga: Kisah Teladan: Istri Khalifah Harun Ar Rasyid yang Diampuni Oleh Allah SWT Karena Satu Amalan
Dibagian lain didalam kitab yang sama disebutkan bahwa para ulama berselisih tentang hukum bersiwak bagi seorang yang berpuasa setelah lewat tengah hari.
Para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa bersiwak di sepanjang siang baik sebelum maupun setelah lewat tengah hari berdasarkan berbagai hadits tentang keutamaan siwak.
Sementara para ulama Syafi’i yang masyhur serta Hambali berpendapat bahwa bersiwak hukumnya makruh.
Bagi seorang yang berpuasa setelah lewat tengah hari baik dengan menggunakan siwak kering atau basah.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari pada harumnya minyak misik.” Dan pada umumnya bau mulut itu baru akan muncul setelah lewat tengah hari. (juz II hal 8350)