Kesimpulannya yaitu bahwa berkumur, termasuk saat berwudhu, ketika kita sedang berpuasa, hukumnya mubah (boleh), tidak membatalkan puasa.
Yang membatalkan puasa itu jika airnya ditelan (diminum) dengan sengaja. Jika sedang berkumur, lalu airnya tertelan secara tidak disengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Semua yang termasuk ketidaksengajaan akan dimaafkan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya:
“… Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu….” (QS .Al-Ahzab: 5).***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.