Zakat Mal Pembahasan Mengenai Arti! Informasi Ini Harus Dipahami oleh Setiap Muslim, Berikut Penjelasannya

Photo Author
- Senin, 8 April 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi Zakat Mal (GENMUSLIM.id/Dok:Muhammad Shiddiq/Freepik)
Ilustrasi Zakat Mal (GENMUSLIM.id/Dok:Muhammad Shiddiq/Freepik)

Baca Juga: Pembahasan Mengenai Zakat Fitrah: Arti dan Makna yang Harus dipahami, Berikut Penjelasannya Menurut Ajaran Islam

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriah.

Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti; emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain.

Besaran zakat mal tersebut, bervariasi, tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5 persen, hingga 20 persen.

Sahabat pembaca yang budiman.

Berkenaan dengan zakat mal, tentulah harus dihitung dengan teliti sebelum ditunaikan.

Sebab, dengan adanya persentase bagian yang harus dikeluarkan, membuat zakat mal haruslah diperhitungkan secara benar dan tepat.

Baca Juga: Berikut Informasi Mengenai Syarat dan Rukun Zakat Fitrah dan Jenis Lainnya yang Wajib Setiap Muslim Ketahui! Baca Yuk!

Sebab, hal ini akan berkaitan dengan kebutuhan yang harus juga diperhatikan secara seimbang, dari pihak yang memberi zakat, serta pihak penerima zakat.

Jangan sampai, saat pemberi zakat mal menunaikan kewajibannya, namun salah saat perhitungan, membuat ia harus mengenyampingkan kebutuhan pribadi yang selama ini terpenuhi.

Serta jangan sampai pula, ketika zakat mal ini salah perhitungan, akan berdampak buruk juga kepada penerima zakat mal tersebut.

Sahabat pembaca yang budiman.

Baca Juga: 5 Karakteristik Bahan Shimmer, Tren Baju Lebaran 2024 yang Bikin Kamu Mencolok Saat Kumpul

Itulah penjelasan mengenai pengertian zakat mal yang bisa penulis uraikan dalam tulisan sederhana ini.

Semoga bisa memberikan manfaat bagi kita para pembaca. Aamiin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: BAZNAS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X