Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriah.
Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti; emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain.
Besaran zakat mal tersebut, bervariasi, tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5 persen, hingga 20 persen.
Sahabat pembaca yang budiman.
Berkenaan dengan zakat mal, tentulah harus dihitung dengan teliti sebelum ditunaikan.
Sebab, dengan adanya persentase bagian yang harus dikeluarkan, membuat zakat mal haruslah diperhitungkan secara benar dan tepat.
Sebab, hal ini akan berkaitan dengan kebutuhan yang harus juga diperhatikan secara seimbang, dari pihak yang memberi zakat, serta pihak penerima zakat.
Jangan sampai, saat pemberi zakat mal menunaikan kewajibannya, namun salah saat perhitungan, membuat ia harus mengenyampingkan kebutuhan pribadi yang selama ini terpenuhi.
Serta jangan sampai pula, ketika zakat mal ini salah perhitungan, akan berdampak buruk juga kepada penerima zakat mal tersebut.
Sahabat pembaca yang budiman.
Baca Juga: 5 Karakteristik Bahan Shimmer, Tren Baju Lebaran 2024 yang Bikin Kamu Mencolok Saat Kumpul
Itulah penjelasan mengenai pengertian zakat mal yang bisa penulis uraikan dalam tulisan sederhana ini.
Semoga bisa memberikan manfaat bagi kita para pembaca. Aamiin.