GENMUSLIM.id - Ramadhan sudah sampai pada akhir pelaksanaan.
Ibadah yang dikerjakan oleh setiap individu muslim selama sebulan ke belakang, semoga menjadi amalan yang berkah dan diterima oleh Allah yang Maha Rahman.
Status sebagai insan muttaqin adalah harapan serta tujuan bagi setiap individu muslim yang melaksanakan puasa Ramadhan dengan penuh kesungguhan.
Tentunya, husnudzon pada Allah swt. dzat Maha bijaksana atas balasan terbaik kepada hamba-Nya, adalah optimisme tinggi yang harus selalu menjadi pegangan.
Karena Ramadhan sudah ada di penghujung pelaksanaan, maka ada satu sunnah Rasul yang harus ditunaikan, sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri diselenggarakan.
Sunnah tersebut ialah, menunaikan Zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.
Ya, Zakat yang pada dasarnya bertujuan untuk membersihkan harta setiap muslim, adalah ibadah wajib yang dicontoh oleh Rasul, sebagai sarana pendidikan gotong royong saling membantu sesama.
Kewajiban berzakat tersebut, berdasarkan pada firman Allah swt. dalam Quran surah Al-baqarah ayat 43, yang artinya:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' ".
Salah satu jenis ibadah pembersih harta yang wajib ditunaikan tersebut ialah Zakat Fitrah.
Lantas, apa arti dari zakat fitrah tersebut?
Mengutip pada artikel yang ditulis oleh Rafif dengan Judul Zakat, Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun dan Asnaf, yang diterbitkan pada laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Yogyakarta, bahwa arti dari Zakat Fitrah ialah Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri.