Pembahasan Mengenai Zakat Fitrah: Arti dan Makna yang Harus dipahami, Berikut Penjelasannya Menurut Ajaran Islam

Photo Author
- Minggu, 7 April 2024 | 18:54 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah  (GENMUSLIM.id/Dok:Muhammad Shiddiq/Freepik)
Ilustrasi Zakat Fitrah (GENMUSLIM.id/Dok:Muhammad Shiddiq/Freepik)

Zakat Fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan masyarakat setempat, dengan ukuran besarannya adalah 2,5 kg, atau 3,5 liter perorang.

Sahabat pembaca yang budiman.

Dari penjelasan mengenai pengertian dari Zakat Fitrah di atas, maka ada beberapa poin penting yang bisa kita garis bawahi. 

Pertama; bahwa Zakat fitrah, ialah Zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan masyarakat setempat. 

Poin ini memberikan pemahaman kepada kita, bahwa Zakat fitrah tidak hanya dengan beras. 

Di Indonesia memang kebanyak masyarakatnya membayar Zakat menggunakan beras, dikarenakan sebagian besar makanan pokoknya ialah padi. 

Namun, selain itu ada pula saudara muslim kita di berbagai daerah yang membayar Zakat fitrahnya menggunakan jagung, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya. 

Baca Juga: Inilah Karunia dan Hikmah Zakat Fitrah Yang Jarang Diketahui Oleh Kebanyakan Orang, Berikut Adalah Uraian Singkatnya

Hal tersebut, sekali lagi merupakan penyesuaian terhadap bahan makanan pokok di masing-masing tempat. 

Kedua; Bahwa waktu menunaikan Zakat fitrah ialah sampai pada sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. 

Maka, jika kita membayar Zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri, maka hal tersebut di luar tenggat waktu yang ditetapkan oleh hukum syar'i. 

Hal tersebut agar setelah Idul Fitri, para kelompok orang yang berhak atas Zakat tersebut, merasakan kegembiraan yang sama dengan pemberi Zakat, pada saat hari raya tiba. 

Sahabat pembaca yang budiman.

Itulah penjelasan mengenai pengertian Zakat Fitrah yang bisa penulis uraikan.

Semoga tulisan sederhana ini, bisa bermanfaat bagi kita. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: baznas.jogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X