Seputar Zakat Ramadhan 2024: Berikut 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? Simak Di sini!

Photo Author
- Minggu, 7 April 2024 | 06:27 WIB
Siapa saja orang yang berhak menerima Zakat fitrah? (GENMUSLIM.id/dok: Freepik/Kolase foto Eva Lestari)
Siapa saja orang yang berhak menerima Zakat fitrah? (GENMUSLIM.id/dok: Freepik/Kolase foto Eva Lestari)

GENMUSLIM.id –  Tidak terasa, bulan suci ramadhan 2024 ini akan segera berakhir, sebagai umat Islam apakah sudah memenuhi kewajibannya membayar Zakat fitrah?

Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang berhak ditunaikan selama masih bulan ramadhan dan sampai sebelum menunaikan sholat idul fitri tiba.

Yang berhak menerima Zakat fitrah pun tidak boleh asal memberi.

Dalam pelaksanaan pembayaran Zakat fitrah, sebaiknya hindari membayar memakai uang yah.

Karena pada zaman Rasulullah SAW tidak diperintahkan membayar Zakat fitrah menggunakan uang.

Baca Juga: Ternyata Ada Hubungan Zakat Dengan Kesehatan Mental, Loh ! Masih Enggan Untuk Bayar Zakat? Yuk Baca Kisah Hikmahnya Berikut Ini

Tetapi menggunakan beras atau makanan pokok lainnya yang ada di rumah dan sesuai kemampuannya.

Nah, Sobat Genmuslim harus tahu yah kepada siapa kita harus membayar Zakat fitrah itu.

Hal ini tidak boleh sembarangan membayar Zakat fitrah.

Untuk membayar Zakat fitrah harus memenuhi syarat tertentu, diantaranya:

  • Beragama Islam dan Sudah Baligh

Artinya, seseorang yang beragama Islam atau orang yang sudah masuk Islam wajib membayar Zakat fitrah.

Bagi yang Non-Islam tidak diwajibkan atau diperintahkan untuk membayar Zakat fitrah, kecuali seseorang itu mualaf dan sudah sah menjadi seorang muslim.

Kemudian orang yang telah mencapai usia baligh (Dewasa) atau yang berakal.

Baca Juga: Ustadzah Halimah Alaydrus: Cara Menghilangkan Benci pada Seseorang, Hidupmu akan Berubah di Mata Allah SWT

  • Seseorang yang mempunyai kemampuan untuk membayarnya atau harta yang cukup

Artinya, orang yang memiliki harta yang banyak dan cukup untuk membayar Zakat fitrahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: BAZNAS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X