GENMUSLIM.id – Tidak terasa, bulan suci ramadhan 2024 ini akan segera berakhir, sebagai umat Islam apakah sudah memenuhi kewajibannya membayar Zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang berhak ditunaikan selama masih bulan ramadhan dan sampai sebelum menunaikan sholat idul fitri tiba.
Yang berhak menerima Zakat fitrah pun tidak boleh asal memberi.
Dalam pelaksanaan pembayaran Zakat fitrah, sebaiknya hindari membayar memakai uang yah.
Karena pada zaman Rasulullah SAW tidak diperintahkan membayar Zakat fitrah menggunakan uang.
Tetapi menggunakan beras atau makanan pokok lainnya yang ada di rumah dan sesuai kemampuannya.
Nah, Sobat Genmuslim harus tahu yah kepada siapa kita harus membayar Zakat fitrah itu.
Hal ini tidak boleh sembarangan membayar Zakat fitrah.
Untuk membayar Zakat fitrah harus memenuhi syarat tertentu, diantaranya:
- Beragama Islam dan Sudah Baligh
Artinya, seseorang yang beragama Islam atau orang yang sudah masuk Islam wajib membayar Zakat fitrah.
Bagi yang Non-Islam tidak diwajibkan atau diperintahkan untuk membayar Zakat fitrah, kecuali seseorang itu mualaf dan sudah sah menjadi seorang muslim.
Kemudian orang yang telah mencapai usia baligh (Dewasa) atau yang berakal.
- Seseorang yang mempunyai kemampuan untuk membayarnya atau harta yang cukup
Artinya, orang yang memiliki harta yang banyak dan cukup untuk membayar Zakat fitrahnya.