Seputar Zakat Ramadhan 2024: Berikut 8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? Simak Di sini!

Photo Author
- Minggu, 7 April 2024 | 06:27 WIB
Siapa saja orang yang berhak menerima Zakat fitrah? (GENMUSLIM.id/dok: Freepik/Kolase foto Eva Lestari)
Siapa saja orang yang berhak menerima Zakat fitrah? (GENMUSLIM.id/dok: Freepik/Kolase foto Eva Lestari)

Yang mampu menghidupi keluarganya, serta sanak saudaranya, dan memiliki harta yang lebih dari itu.

  • Membayar Zakat Fitrah dengan tepat waktu

Artinya, segerakanlah umat Islam membayar Zakat fitrah sampai batas waktu yang ditentukan.

Jika pembayarannya melewati batas waktu tersebut maka bisa saja hukumnya makruh karena tidak memenuhi syariat Islam.

Lalu siapa saja orang yang berhak menerima Zakat fitrah itu? Apalagi di bulan ramadhan ini, simak yuk di sini.

Baca Juga: 5 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Pada Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, Salah Satunya Harus Makan Dulu Sebelum Sholat Ied!

  1. Fakir

Seseorang atau anggota keluarga yang kemampuannya rendah, kebutuhannya belum atau tidak tercukupi.

Tidak bekerja dan membutuhkan bantuan sosial serta tidak mempunyai banyak harta.

  1. Miskin

Fakir dan iskin terlihat sama bukan? Padahal keduanya memiliki arti dan ciri yang berbeda loh sobat Genmuslim.

Miskin adalah mereka yang memiliki harta dan kemampuan yang cukup, tetapi tidak juga banyak hartanya.

Mereka mempunyai pekerjaan dan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ada juga Miskin yang dikatakan belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya karena keterbatasan dari gajinya tersebut.

Baca Juga: Lebaran Udah Deket Nih, Berikut Rekomendasi Ucapan Idul Fitri 2024 Menggunakan Bahasa Sunda yang Menarik

  1. Amil

Orang yang ikut serta dalam kepengurusan pembayaran Zakat fitrah.

Amil tersebut merupakan pihak yang berhak dan bertanggung jawab atas harta yang di Zakatkan.

  1. Seorang Mualaf

Seseorang yang baru masuk agama Islam dan kemungkinan mempunyai keimanan yang masih lemah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: BAZNAS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X