GENMUSLIM.id – Zakat mal merupakan salah satu jenis zakat yang harus ditunaikan oleh setiap individu muslim, yang sudah memenuhi syarat untuk penunaiannya.
Hal tersebut karena tidak semua muslim diwajibkan berzakat menggunakan hartanya.
Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa zakat, termasuk zakat mal merupakan amalan wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap umat islam, saat hendak merayakan kemenangan pada hari raya Idul Fitri.
Amalan pada hari raya idul fitri ini, merupakan sunnah Rasul, yang memiliki nilai moral yakni terbangunnya asas gotong royong.
Ini dikarenakan islam merupakan agama yang sarat akan misi kasih sayangnya.
Kewajiban menunaikan zakat, salah satunya zakat mal ini, berdasarkan pada firman Allah swt., dalam Quran Surah At-Taubah ayat 103, yang artinya:
"Ambilah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui."
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ternyata Begini Sejarah Hari Raya Idul Fitri dan Maknanya. Yuk Simak Selengkapnya
Dari ayat di atas, terdapat dua poin penting yang bisa kita jadikan pemahaman terhadap ilmu zakat.
Poin pertama, bahwa Allah swt. mewajibkan zakat, dengan isyarat memerintahkan Nabi saw. untuk mengambil sebagian harta kaum muslimin.
Poin kedua, bahwa Allah swt. mengabarkan kepada Nabi saw. serta kepada kita selalu ummat Rasul, bahwa tujuan dari ditunaikannya zakat ialah untuk mensucikan kita selalu hamba-Nya.
Kewajiban tersebut, berlaku pula pada salah satu jenisnya yang harus ditunaikan, yaitu zakat mal.
Lantas, apa pengertian dari zakat mal itu sendiri?
Merujuk pada artikel yang ditulis oleh Rafif, dengan judul Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun, dan Asnaf, terbitan laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), pada 9 April 2023, menguraikan bahwa pengertian zakat mal adalah;