GENMUSLIM.id – Penukaran Uang Lebaran seperti sekarang sudah menjadi tradisi di negara kita.
Fungsi dari Penukaran Uang Lebaran menjadi receh ini nantinya untuk dibagi-bagikan salam tempel kepada sanak saudara saat hari raya nanti.
Biasanya Penukaran Uang Lebaran dilakukan dengan berbondong-bondong ke bank untuk melakukan penukaran uang besar menjadi uang remeh dengan nominal yang beragam untuk salam tempel kepada anak anak.
Namun, selain di bank ada juga masyarakat kita yang menukar uang ke para penjual jasa penukaran uang yang biasanya di pinggir jalan.
Lantas bagaimana sebenarnya hukumnya dari sisi agama?
Penukaran uang lebaran pada dasarnya menukar uang nominal besar menjadi recehan.
Misalnya anda akan menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp10 ribu sebanyak 10 lembar.
Lazimnya ini gratis jika anda menukar di bank-bank yang melayani jasa ini.
Namun beberapa masyarakat Indonesia menggunakan jasa penukaran uang di pinggiran jalan dimana mereka meminta fee dari jasa penukaran uang tersebut dengan memotong uang.
Jadi misalnya anda menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp10 ribu, yang diberikan sebanyak 10 lembar menjadi 9 lembar dalam artian ada yang harus dibayar kepada para penjual jasa penukaran uang ini.
Dalam kitab 7 Cara Identifikasi Riba dan haram, praktik seperti ini masuk kategori riba fadhl dimana pertukaran uang dengan uang karena banyak dilakukan masyarakat kita.
Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW pernah menunjuk seorang perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan