membawa kurma dengan mutu terbaik, maka Rasulullah SAW bertanya kepadanya, “Apakah seluruh kurma di daerah Khaibar seperti jenis ini?’ Ia menjawab, ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu takar dari kurma jenis ini dengan dua takar (kurma jenis yang lain), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa -maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah- dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu yang lebih baik tersebut.”(HR.Bukhari dan Muslim).
Menurut Buya Yahya dan juga mengutip dari Kanal Pengetahuan Islam, jika dalam penukaran uang tersebut ditukar dengan nominal yang sama lalu diberikan sebagai upah jasa tersebut tidaklah mengapa.
Misalnya ketika anda menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp10 ribu sebanyak 10 lembar lalu setelah itu memberikan upah sesuai akad tidak menjadi masalah.
Meskipun begitu, umat Islam harus berhati-hati dalam ranah ini agar tidak terjadi riba dan haram yang menjadi dosa bagi pelakunya.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung". (QS.Ali Imran:130) ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/