GENMUSLIM.id – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting dalam agama Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang terjadi selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Selain itu, dengan membayar zakat fitrah ini menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap kaum yang membutuhkan.
Perkara zakat fitrah telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dengan sangat jelas. Besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman, banyak orang yang membayar zakat fitrah dengan uang sebagai bentuk kemudahan dan fleksibilitas dalam melakukan ibadah zakat.
Lantas, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang? Dilansir Genmuslim.id dari YouTube Goto Islam pada Kamis, 28 Maret 2024, Ustadz Abdul Somad menjawab terkait dengan membayar zakat fitrah dengan uang.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam Mazhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Baca Juga: Aktualisasi Dakwah Digital Muhammadiyah: Bangun Gerakan Dakwah Inklusif dan Rangkul Jamaah Digital
Namun, dalam Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali lebih cenderung membatasi pembayaran zakat fitrah hanya dengan bahan makanan yang telah ditentukan, seperti gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar Ra, berkata:
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari umat Islam.”
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar menyampaikan bahwa Rasulullah SAW telah menjadikan zakat fitrah sebagai kewajiban bagi setiap individu Muslim.
Kewajiban tersebut baik hamba sahaya maupun orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, serta baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa.