Zakat fitrah ini ditetapkan dalam bentuk pembayaran satu sha’ (ukuran tertentu) dari kurma atau gandum atau dengan menggunakan makanan pokok lainnya.
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad tidak mengkritik orang-orang yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Namun, yang tidak tepat adalah ketika seseorang membawa uang dari rumah untuk membeli beras di masjid.
Baca Juga: Peristiwa Bersejarah 5 Ramadhan 1367 H: Pembantaina Ludd oleh Zionis Israil atas 426 Muslimin
Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa yang dilakukan selama menjalankan puasa Ramadhan dan juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, yang terpenting adalah memastikan bahwa pembayaran zakat fitrah ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam Islam. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/