Asyik, Guru Pendidikan Agama Islam Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kemenag! Simak Infonya

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 09:16 WIB
Penjelasan terkait Guru Pendidikan Agama Islam Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) (GENMUSLIM.id / Dok: Pixabay)
Penjelasan terkait Guru Pendidikan Agama Islam Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) (GENMUSLIM.id / Dok: Pixabay)

GENMUSLIM.id – Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) memastikan Guru Pendidikan Agama Islam Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya THR

Muhammad Ali selaku Dirjen PAI mengungkapkan bahwa Kemenag mendistribusikan anggaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ketiga belas pada seluruh satuan kerja dibawah Kemenag salah satunya Guru Pendidikan Agama Islam Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

“Kita juga akan berikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI)”, ungkapnya dikutip dari laman kemenag.go.id pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Menyambut Lailatul Qodar: Laksanakan 3 Ibadah Ini! Agar Kita Mendapatkan Keberkahan Amalan Setara Kebaikan 1000 Bulan

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada PNS, PPPK, Polri, TNI, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Selain PNS, PPPK, Polri, TNI, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, Guru Pendidikan Agama Islam Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Berdasarkan Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor `15 tahun 2024, Kemenag akan berupaya untuk mendistribusikan THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Namun menurutnya jika belum dapat dibayarkan, THR juga dapat dibayarkan setelah hari raya

“Paling cepat 10 hari sebelum Lebaran atau jika belum dibayarkan maka THR akan dibayarkan setelah Lebaran”, ungkapnya.

Baca Juga: Lega! Kemenag Pastikan Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) Akan Menerima THR 2024, Yuk Simak Info Lengkapnya

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung ini mengatakan bahwa saat ini terdapat dua kelompok rumpun guru Pendidikan Agama Islam di satuan kerja kemenag.

Pertama adalah Guru PAI yang berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan yang kedua adalah Guru PAI yang diangkat kepegawaiannya oleh Kementerian Agama.

Meskipun begitu, dalam hal kesejahteraan Guru PAI, Kemenag tidak pernah membedakan antara Guru PAI dari Kementerian Agama ataupun yang berasal dari Pemda.

Untuk anggaran yang digelontorkan adalah Rp 4,5 triliun setiap tahun.

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadhan Berakhir! Kencangkan Sabuk, Ayo Lakukan Itikaf di Masjid , Cek Adabnya Berikut!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X