GENMUSLIM.id – Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) memastikan Guru Pendidikan Agama Islam Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya THR
Muhammad Ali selaku Dirjen PAI mengungkapkan bahwa Kemenag mendistribusikan anggaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ketiga belas pada seluruh satuan kerja dibawah Kemenag salah satunya Guru Pendidikan Agama Islam Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
“Kita juga akan berikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI)”, ungkapnya dikutip dari laman kemenag.go.id pada Kamis, 28 Maret 2024.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada PNS, PPPK, Polri, TNI, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Selain PNS, PPPK, Polri, TNI, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, Guru Pendidikan Agama Islam Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Berdasarkan Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor `15 tahun 2024, Kemenag akan berupaya untuk mendistribusikan THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Namun menurutnya jika belum dapat dibayarkan, THR juga dapat dibayarkan setelah hari raya
“Paling cepat 10 hari sebelum Lebaran atau jika belum dibayarkan maka THR akan dibayarkan setelah Lebaran”, ungkapnya.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung ini mengatakan bahwa saat ini terdapat dua kelompok rumpun guru Pendidikan Agama Islam di satuan kerja kemenag.
Pertama adalah Guru PAI yang berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan yang kedua adalah Guru PAI yang diangkat kepegawaiannya oleh Kementerian Agama.
Meskipun begitu, dalam hal kesejahteraan Guru PAI, Kemenag tidak pernah membedakan antara Guru PAI dari Kementerian Agama ataupun yang berasal dari Pemda.
Untuk anggaran yang digelontorkan adalah Rp 4,5 triliun setiap tahun.