Lega! Kemenag Pastikan Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) Akan Menerima THR 2024, Yuk Simak Info Lengkapnya

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 11:35 WIB
Kemenag pastikan Guru PAI dapat THR 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok:  kemenag.go.id))
Kemenag pastikan Guru PAI dapat THR 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id))

GENMUSLIM.id - Mendekati Lebaran Idul Fitri 1445 H banyak lembaga yang mulai mengumumkan kapan cairnya Tunjangan Hari Raya atau THR 2024.

Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan, bagi para pekerja atau buruh pencairan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pelaksanaan pemberian tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh.

Lalu bagaimana ketentuan terkait tunjangan hari raya khususnya bagi guru PAI (Pendidikan Agama Islam)?

Kementerian Agama atau Kemenag telah memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pahami Rukun Puasa Ramadhan, untuk Melengkapi Ibadah Puasamu, Apa saja? Simak Penjelasannya dibawah Ini!

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani telah memberikan keterangan terkait kepastian pemberian tunjangan hari raya bagi guru PAI.

Pihak Kemenag memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada guru PAI.

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” ujar Muhammad Ali Ramdhani.

Anggaran untuk THR dan gaji ketigabelas telah didistribusikan ke seluruh satuan kerja binaannya.

Di mana pengalokasian anggaran tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Gaji ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiuanan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Menurut Kemenag ada dua kelompok rumpun guru PAI yang berhak menjadi penerima THR tersebut.

Kelompok pertama adalah guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh kementerian agama.

Baca Juga: PT Pusri Palembang Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2024 dengan Tujuan Akhir 3 Kota, Simak Persyaratannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X