Warga PT Taspen Siapkan Diri Anda Untuk Dapatkan THR 2024: Berikut Ketentuan Pembayarannya

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 06:03 WIB
THR 2024 PT Taspen Persero ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/ Yulia Mayastika))
THR 2024 PT Taspen Persero ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/ Yulia Mayastika))

GENMUSLIM.id - Prosedur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari setiap perusahan dan instansi memiliki kebijakan masing-masing.

Kali ini kita akan membahas terkait prosedur ketentuan pembayaran THR 2024 dari PT Taspen (Persero).

Dikutip GENMUSLIM dari Youtube @Taspen, Senin, 25 Maret 2024 ada beberapa ketentuan dalam proses pembayaran THR 2024. 

Berdasarkan peraturan pemerintah No. 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024.

Pembayaran tunjangan hari raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Televisi SCTV 27 Maret 2024, Sahur Ditemani Para Pencari Tuhan dan Berbuka ditemani Mengetuk Pintu Hati

Besaran tunjangan hari raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Tunjangan hari raya tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun terhitung bulan maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 maret 2024, maka tunjangan hari raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 maret 2024.

Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka tunjangan hari raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar.

Baca Juga: Berbuka Puasa di Jepang, Sudah Yakinkah dengan Makananmu? Cek Di Sini Untuk Meyakinkan Kehalalannya!

Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau penerima tunjangan janda atau duda, maka tunjangan hari raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau sebagai penerima tunjangan janda atau duda.

Bagi pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang pensiun terhitung 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh instansi masing-masing.

Buat sobat genmuslim yang saat ini menjadi pegawai atau pejabat negara yang pensiun dari perusahan tersebut bisa memahami ketentuan yang ada di atas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: YouTube TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X