Fix! THR 2024 Tidak Boleh Dicicil, Aturan Sudah Tertulis di Surat Edaran Kemnaker, Yuk Lihat Penjelasannya!

Photo Author
- Senin, 25 Maret 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi THR 2024 (GENMUSLIM.id/dok: Pexels / Karolina Grabowska )
Ilustrasi THR 2024 (GENMUSLIM.id/dok: Pexels / Karolina Grabowska )

 

GENMUSLIM.id- Assalamualaikum sobat kerja semoga selalu diberikan Kesehatan dan kelancaran untuk menjalankan ibadah puasanya ya aamiin. Sudah adakah bisikan tentang THR 2024 di kantor kalian.

Semoga THR 2024 ini diberikan dengan semestinya ya sesuai dengan kebijakan Perusahaan, dan semoga kalian mendapatkan THR 2024 yang berkah barokah.

Dari Kementerian ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran Kemnaker mengenai THR 2024 yang tidak boleh di cicil.

THR 2024 harus dibayarkan secara penuh sesuai dengan lamanya masa kerja. Dikutip oleh Genmuslim.id dari laman resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Inilah 4 Cara Pengaduan dan Konsultasi THR Lebaran 2024 yang Dibuat Kemnaker, Bisa Lewat WA Juga! Mari Disimak

Telah tertulis dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dan sudah ditandatangani oleh Menaker Ida fauziyah pada tanggal 15 Maret kemarin.

Surat Edaran Kemnaker tersebut sudah ditunjukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida fauziyah telah menekankan bahwa THR 2024 harus dibayarkan dan bersifat wajib bagi para pemilik Perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ida Fauziyah telah mengatakan “Sekali lagi saya tegaskan kalau THR 2024 harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta agar Perusahaan memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan yang telah berlaku saat ini.”

Baca Juga: Kabar Gembira! Ojol Dan Freelancer Dapat THR 2024, Berapa Besarannya dan Kapan Waktu Cairnya?

Inilah syarat penerima THR 2024:

1. Kriteria minimum pemberian THR 2024 yang diberikan kepada para pekerja/buruh maupun karyawan swasta yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan termasuk pekerja harian lepas yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Pekerja/ Buruh yang sudah masa kerjanya 1 tahun atau 12 bulan dapat diberikan THR 2024 sebesar 1 bulan upah/ gaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X