Kabar Gembira! Ojol Dan Freelancer Dapat THR 2024, Berapa Besarannya dan Kapan Waktu Cairnya?

Photo Author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 15:57 WIB
THR 2024 Untuk Ojol Dan Freelancer     (Genmuslim.id/Freepik)
THR 2024 Untuk Ojol Dan Freelancer (Genmuslim.id/Freepik)

 

GENMUSLIM.id- Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, mulai tahun ini untuk pengemudi ojek online atau ojol dan pegawai harian lepas atau freelancer akan mendapatkan THR 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Peraturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemnaker yang mengimbau agar perusahaan memberikan THR 2024 untuk pekerja harian lepas dan pekerja transportasi.

Pada konferensi pers di Jakarta 18 Maret 2024, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) mengatakan jika mereka mengimbau walaupun hubungan kerja ojol adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu jadi ikut dalam coverage SE THR.

Baca Juga: Hadir Kembali! Festival Hafiz Indonesia 2024 Kali ini di Kota Tangerang Tanggal 23 Maret, Yuk Datang!

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 15 Maret 2024, dikatakan agar perusahaan membayarkan THR 2024 kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Untuk besaran THR 2024 yang diberikan bagi karyawan swasta berdasarkan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, sebagai berikut :

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR  sebesar satu bulan upah
  2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai hitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan penuh
  3. Pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR adalah upah satu bulan dihitung berdasarkan rata- rata upah yang diterima 12 bulan terakhir
  4. Pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata- rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut
  5. Pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata- rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

Baca Juga: Masyarakat Mengenal Takjil Sebagai Makanan untuk Berbuka Puasa, Padahal Makna Sebenarnya Adalah...

Dengan status ojol yang merupakan kemitraan perusahaan, kemungkinan perhitungan THR 2024 untuk ojol dihitung berdasarkan perjanjian kerja harian lepas sama seperti freelancer.

Demikian informasi tentang pemberian THR 2024 untuk pengemudi ojol dan para freelancer berdasarkan Kemnaker.

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X