Inilah 4 Cara Pengaduan dan Konsultasi THR Lebaran 2024 yang Dibuat Kemnaker, Bisa Lewat WA Juga! Mari Disimak

Photo Author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 15:26 WIB
THR Lebaran 2024 sudah dibuka untuk posko pengaduan dan konsultasi (GENMUSLIM.id/dok: Bank Mega Syariah)
THR Lebaran 2024 sudah dibuka untuk posko pengaduan dan konsultasi (GENMUSLIM.id/dok: Bank Mega Syariah)

GENMUSLIM.id- Hallo sobat muslim semoga tetap selalu bersemangat untuk menjalankan aktifitas ya dan selalu diberikan kelancaran untuk ibadah puasanya, apakah sudah mendapatkan THR Lebaran 2024 belum nih sobat muslim.

Tahukah sobat muslim para pekerja sudah sangat dilindungi oleh pemerintah, bahkan untuk THR Lebaran 2024 pun Kemnaker sudah mewanti-wanti agar segera dibayarkan paling lambat H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri

Dan Kemnaker sudah meresmikan cara pengaduan dan konsultasi THR Lebaran 2024 ini untuk para pekerja bahkan dapat diadukan lewat WA atau WhatsApp juga.

Kemnaker menghimbau untuk seluruh perusahaan untuk tidak mencicil THR Lebaran 2024, diartikan THR Lebaran 2024 harus dibayarkan secara penuh.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ojol Dan Freelancer Dapat THR 2024, Berapa Besarannya dan Kapan Waktu Cairnya?

Dilansir oleh Genmuslim.id dari Instagram Kemnaker RI pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meluncurkan posko pengaduan dan konsultasi THR Lebaran 2024.

Posko pengaduan dan konsultasi ini adalah sarana untuk para pekerja buruh maupun karyawan swasta yang memiliki masalah terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kemnaker membuka 4 cara atau posko pengaduan THR Lebaran 2024 yang terdiri dalam bentuk layanan online maupun offline.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 untuk para pekerja, buruh atau karyawan swasta.

Baca Juga: Pada Bulan Ramadhan 2024, Menteri Keuangan Gelontorkan Rp 99,5 Triliun Untuk THR dan Gaji ke 13, Siapa Saja yang Menerimanya? Berikut Penjelasannya

Yang Pertama, untuk melakukan pengaduan dan berkonsultasi seputar THR Lebaran 2024 yang dilakukan dengan cara offline maka para pekerja dapat mendatangi secara langsung ke kantor Kemnaker di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja.

Yang Kedua, dapat dilakukan secara online untuk mempertanyakan dan berkonsultasi dan pengaduan seputar pembayaran THR Lebaran 2024 bisa melalui link website THR yaitu poskothr.kemnaker.go.id

Yang Ketiga, para pekerja dapat berkonsultasi dan bertanya seputar pembayaran THR Lebaran dengan lewat nomor WA di (08119521151) dengan mudah dapat disampaikan keluh kesah mengenai THR Lebaran 2024.

Yang Keempat, para pekerja dapat berkonsultasi dan pengaduan melalui call center di 1500-630.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X