Menunaikan Zakat Sebelum Hari Raya Datang, Bolehkah Zakat Fitrah Melalui Platform Media Online? Berikut Ulasannya

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 06:14 WIB
Ilustrasi Seseorang Menunaikan Zakat Sebelum Hari Raya Idul Fitri (GENMUSLIM.ID/Dok:Freepick)
Ilustrasi Seseorang Menunaikan Zakat Sebelum Hari Raya Idul Fitri (GENMUSLIM.ID/Dok:Freepick)

Zakat fitrah juga menjadi istilah yang belum pernah digunakan pada masa pra-Islam, dimana keberadaan Islam belum banyak dikenal dan dianut sampai sekarang ini.

Zakat fitrah sendiri memiliki beberapa persyaratan untuk umat Islam yang akan menunaikannya, yaitu beragama Islam, dilakukan ketika terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan, dan terdapat harta lebih yang bisa digunakan untuk zakat.

Sekarang untuk dapat menunaikan zakat, kamu bisa melakukannya dengan Praktek Zakat Fitrah secara Online yaitu dengan layanan pembayaran Zakat BAZNAS.

BAZNAS sendiri sudah mempunyai website yaitu dengan alamat https://baznas.go.id/bayarzakat  dan sejak tahun 2012 sudah mempunyai sistem Platform Media zakat online untuk para muzaki, layanan online yang diberikan kepada muzaki dan dapat diakses dari halaman depan website BAZNAS.

Baca Juga: Nggak Usah Bingung Lagi, Ini Inspirasi Parcel Lebaran untuk Mertua, Auto Bikin Makin Disayang!

Lalu dengan kemudahan yang telah terfasilitasi oleh adanya Platform Media zakat online ini, apakah diperbolehkan? Bagaimana pandangan ulama?

Dari pendapat para empat mazhab mengenai permasalahan zakat fitrah melalui aplikasi online terdapat perbedaan pendapat, seseorang yang bermazhab syafi’i diperbolehkan untuk taklid pada mazhab selain Syafi’i atau mengikuti qaul marjuh (pendapat yang dikuatkan) mazhab Syafi’i karena darurat, yakni kesulitan yang umumnya tidak mampu dipikul.

Jadi apabila kondisi kamu masih memungkinkan untuk berzakat di masjid atau dimanapun itu, lebih diutamakan untuk berzakat langsung saja, ya!

Semoga membantu!***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Skripsi Luqman Margiyanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X