Bolehkah Menganiaya Orang yang Tak Mau Sholat, Seperti Motif yang Dilakukan Pelaku Pada Kasus Bintang Balqis Maulana? Begini Islam Menjawabnya…

Photo Author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 19:17 WIB
Bolehkan memukul yang tidak mau sholat, seperti kasus Bintang Balqis Maulana ((FOTO: Genmuslim.id/dok : Freepik))
Bolehkan memukul yang tidak mau sholat, seperti kasus Bintang Balqis Maulana ((FOTO: Genmuslim.id/dok : Freepik))

Baca Juga: Cobalah Aneka Kreasi Minuman Kekinian yang Creamy dan Menyegarkan, Sangat Cocok Untuk Sajian Takjil Buka Puasa atau Ide Jualan di Bulan Ramadhan

Namun tak main pukul sembarangan saja, Islam sendiri memiliki aturan perihal kasus seperti ini.

Seperti yang tertuang dalam riwayat hadist Abu Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata,

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” [Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’u Ghalil, no. 247]

Baca Juga: 10 Negara Ini Memiliki Makanan Khas Untuk Berbuka Puasa Ramadhan, Yuk Simak Apa Saja Makanan Khas Dari Negara Tersebut!

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357) :

“Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh.”

As-Subki berkata :

“Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun. Kami tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul terhadap perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia balig.” [Fatawa As-Subki, 1/379]

Baca Juga: Mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Ri, Susi Pudjiastuti Suarakan Tidak Ada Dalih Pembenaran atas Tewasnya Santri Akibat Penganiayaan

Maka anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka berusia sepuluh tahun.

Disyaratkan dalam masalah memukul anak yang tidak shalat yaitu pukulan yang tidak melukai, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah. Pukulan di bagian punggung atau pundak dan semacamnya. Hindari memukul wajah karena diharamkan memukul wajah berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Pukulan hendaknya tidak lebih dari sepuluh kali, tujuannya semata untuk pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan anak-anak atau banyak yang melalaikan shalat, atau semacamnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Telah Menetapkan Awal Ramadhan 2024, Kemungkinan berbeda Lagi dengan Pemerintah, Simak Ulasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: almanhaj.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X