Membayar Fidyah dengan Uang Tunai, Bolehkah? Simak Penjelasan Hukum dan Besaran Nominalnya Disini!

Photo Author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 20:41 WIB
Ilustrasi Membayar Fidyah dengan Uang (GENMUSLIM.id/dok: wallpaperacces.com)
Ilustrasi Membayar Fidyah dengan Uang (GENMUSLIM.id/dok: wallpaperacces.com)

GENMUSLIM.id – Membayar Fidyah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Umat Islam sebagai ganti ketika meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan.

Kewajiban puasa Ramadhan bagi seorang muslim tidak pernah gugur sejak ia mencapai usia baligh, mereka diperbolehkan meninggalkan puasa ketika memenuhi situasi dan kriteria tertentu dan perlu membayar fidyah.

Itu pun masih harus menggantinya di lain waktu, serta pada kondisi tertentu atau tidak lagi mampu berpuasa, diwajibkan memberikan makan kepada fakir miskin atau membayar fidyah.

Baca Juga: Jadilah Istri Yang Qonaah Dalam Menghadapi Ekonomi Rumah Tangga, Support Selalu Suami Mu!!

Ketentuan hukum membayar fidyah telah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Membayar fidyah dilakukan dengan memberikan makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan dengan takaran dan bentuknya merujuk pada hasil ijtihad para Ulama Fikih.

Misalkan, menurut Ulama madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa fidyah yang harus dikeluarkan ialah sebesar 2 mud atau setara ½ sha’ gandum.

Jika konversi 1 sha’ setara 4 mud senilai 3 kg. Maka, ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg yang biasanya digunakan untuk orang membayar fidyah berupa beras.

Baca Juga: 6 Keutamaan Ramadhan yang Perlu Umat Islam Ketahui untuk Semangat dan Motivasi Menjalankan Ibadah Puasa

Demikian juga, menurut madzhab ini fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Adapun caranya adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: University War Akan Dibuat Season 2, Hal Ini Sudah Resmi Dikonfirmasi oleh Coupang Play! Simak Jadwal Tayangnya

Sehingga untuk wilayah selain Jakarta dapat menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok di wilayah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: baznas.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X