GENMUSLIM.id – Sobat Genmuslim ada yang masih belum qadha puasa nggak nih?
Bulan Ramadhan sebentar lagi, itu pertanda bahwa umat muslim harus mempersiapkannya dengan baik. Salah satunya dengan mempersiapkan ilmu seperti pemahaman tentang bab qadha puasa dan fidyah.
Ternyata masih banyak orang yang belum mengetahui siapa saja yang harus membayar hutang puasa atau qadha puasa, dan juga membayar fidyah.
Umat muslim harus tahu ilmu ini, karena ini kaitannya dengan bab ibadah wajib yang harus diketahui oleh setiap muslim.
Lalu, siapa saja orang-orang yang wajib qadha puasa dan membayar fidyah?
Baca Juga: 7 Amalan Menjelang Ramadhan 2024 saat Bulan Syaban, Bulan Amal-amal Diangkat Kepada Allah
Allah Swt menyinggung masalah ini di dalam surah Al-Baqarah: 185).
Artinya :
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturnkan Al-qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang bena dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di buklan itu, maka berpuasalah. Dan barangispa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak mengehendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kau mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur”.
Sehubungan dengan ayat di atas, dikutip Genmuslim pada Buku Bekal Menyambut Ramadhan yang ditulis oleh Dr H. Kholilurrohman, pada Senin, 12 Februari 2024, terdapat orang-orang yang wajib untuk membayar hutang puasa (qadha puasa) dan membayar fidyah.
Adapun orang-orang yang wajib qadha puasa dan membayar fidyah, antara lain:
1. Perempuan yang hamil atau menyusui yang tidak berpuasa Karena khawatir terhadap anaknya atau janinnya. Maka, wajib dirinya untuk melakukan qadha puasa dan membayar fidyah.
2. Orang yang masih punya tanggungan untuk qadha puasa, lalu ia menangguhkan qadhanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya. Maka, ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.