GENMUSLIM.id – Pada Bulan Ramadhan, ada beberapa orang yang tidak mampu berpuasa sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah,
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus.
Diantara orang yang tidak mampu berpuasa terdapat kriteria dan cara membayar fidyah serta siapa saja diwajibkan menebus atau mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Adapun kriteria orang yang diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengganti puasa di lain waktu di antaranya:
Orang tua renta yg tidak memungkinkan untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri sang ibu atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Di dalam Surah Al Baqarah ayat 184 dijelaskan bawah diantara orang-orang yang berat menjalankan puasa, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.
Jumlah yang dikeluarkan untuk membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan sesuai jumlah yang telah dihitung disumbangkan kepada orang miskin.
Terkait Kriteria dan cara membayar fidyah ada beberapa ulama yang memberikan pendapat yang sebaiknya kita ketahui.
Menurut Imam Malik dan Imam As Syafii, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons gandum yang setara dengan 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa.
Sementara itu, Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum.Jika 1 sha’ setara 3 kg maka 1,2 sha’ adalah 1,5 kg. Pendapat kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.