Wajib Dicatat! Berikut Kriteria dan Cara Membayar Fidyah Menurut Para Ulama yang Harus Kita Ketahui

Photo Author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 15:48 WIB
Intip kriteria dan cara membayar fidyah puasa  (GENMUSLIM.id/dok: Instagram radiorfmmojokerto)
Intip kriteria dan cara membayar fidyah puasa (GENMUSLIM.id/dok: Instagram radiorfmmojokerto)

GENMUSLIM.id – Pada Bulan Ramadhan, ada beberapa orang yang tidak mampu berpuasa sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa namun sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah,

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus.

Diantara orang yang tidak mampu berpuasa terdapat kriteria dan cara membayar fidyah serta siapa saja diwajibkan menebus atau mengganti puasa yang ditinggalkannya.

Baca Juga: Boikot Merek Kurma Israel: Solidaritas Ramadan untuk Palestina! Simak Beberapa Merek Kurma dari Israel

Adapun kriteria orang yang diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengganti puasa di lain waktu di antaranya:

Orang tua renta yg tidak memungkinkan untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri sang ibu atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Di dalam Surah Al Baqarah ayat 184 dijelaskan bawah diantara orang-orang yang berat menjalankan puasa, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.

Baca Juga: Hukum Telat Melakukan Puasa Qadha hingga Ramadhan Kembali Tiba, Apakah Bisa Diganti dengan Membayar Fidyah

Jumlah yang dikeluarkan untuk membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan sesuai jumlah yang telah dihitung disumbangkan kepada orang miskin.

Terkait Kriteria dan cara membayar fidyah ada beberapa ulama yang memberikan pendapat yang sebaiknya kita ketahui.

Menurut Imam Malik dan Imam As Syafii, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau kira-kira 6 ons gandum yang setara dengan 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa.

Sementara itu, Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum.Jika 1 sha’ setara 3 kg maka 1,2 sha’ adalah 1,5 kg. Pendapat kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: baznas.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X