GENMUSLIM.id - Tidak dipungkiri bahwa puasa wajib di bulan Ramadhan dapat sulit dilaksanakan bagi sebagian kelompok tertentu karena sebab yang beragam.
Islam sendiri memberikan keringanan bagi mereka yang berat melaksanakan ibadah puasa tersebut.
Salah satu yang diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan adalah Ibu hamil atau menyusui.
Selain ibu hamil atau menyusui ada kelompok lain yang juga diperbolehkan tidak puasa namun harus mengganti di kemudian hari.
Al Quran Surah Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan bahwa orang yang diberikan keringanan tidak berpuasa Ramadhan adalah orang yang amat berat untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Orang yang amat berat menjalankan puasa tersebut antara lain orang yang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa.
Kemudian orang yang sakit menahun, perempuan hamil, perempuan menyusui, juga pekerja berat yang secara terus menerus dilakukan karena tidak bisa ditinggalkan karena merupakan sumber penghasilan untuk nafkah keluarga.
Lalu apakah Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa harus membayar Fidyah sekaligus mengganti puasa?
Ternyata hal ini tidak disepakati oleh para ulama dikarenakan ada perbedaan pendapat mengenai fikih tersebut.
Setidaknya ada tiga pendapat ulama yang membahas fiqih ibu hamil atau menyusui terkait kewajiban membayar fidyah atau mengganti puasa.
Pertama, ada ulama yang berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa disebabkan kekhawatiran akan keselamatan dirinya.